A. PENGANTAR ILMU HUKUM
1. Istilah
Istilah Pengantar Ilmu Hukum (yang
biasa disingkat PIH) pertama kali lahir dan dipergunakan di Indonesia sejak
berdirinya Perguruan Tinggi Gajah Mada di Yogyakarta tanggal 13 Maret 1946.
Istilah Pengantar Ilmu Hukum (PIH) merfupakan terjemahan dari bahasa Belanda ‘Inleiding tot de Rechtswetenschap’ yang
telah dipergunakan di Indonesia sejak 1942, pada saat di Jakarta didirikan
Rechts Hoge School.
Istilah Pengantar Ilmu Hukum pada dasarnya
mengandung beberapa gambaran, antara lain :
a.
Memberikan
suatu pandangan umum secara ringkas mengenai seluruh Ilmu Pengetahuan Hukum,
b.
Memberikan
suatu pandangan mengenai kedudukan Ilmu Hukum disamping ilmu-ilmu yang lain,
dan
c.
Menjelaskan
mengenai pengertian-pengertian dasar asas dan penggolongan cabang-cabang hukum.
2. Pengertian
Dari segi etimologi pengantar ilmu
hukum terdiri dari dua kata yaitu Pengantar
dan Ilmu Hukum. Pengantar menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti pandangan umum secara ringkas sebagai
pendahuluan. Sedangkan Ilmu Hukum adalah
pengetahuan yang khusus mengajarkan kepada kita prihal hukum dan segala seluk
beluk yang berkaitan di dalamnya, misalnya sumber-sumber, wujud, pembagian
macam, sifatnya, sistemnya dan segala factor yang baik secara langsung maupun
tidak langsung mempengaruhi dan sebagainya.
Berdasarkan uraian tersebut terdapat
pengertian dasar dari Pengantar Ilmu Hukum, yaitu :
1.
Merupakan
Ilmu pengetahuan yang6J mempelajari / memperkenalkan hukum secara umum, dan
hanya pada garis besarnya saja.
2.
Mengantar,
menunjuk jalan kearah cabang-cabang Ilmu Hukum yang sebenarnya.
3.
Memberikan
suatu pandangan umum secara ringkas mengenai seluruh Ilmu Pengetahuan Hukum,
mengenai kedudukan Ilmu Hukum di samping ilmu-ilmu yang lain, menjelaskan
mengenai asas dan penggolongan cabang-cabang hukum.
B. PENGERTIAN ILMU HUKUM
Para sarjana dan ahli membuat defenisi yang berbeda-beda
tentang hukum, menurut sudut pandang dan rasa bahasa masing-masing, bahkan L.J.
Van Apeldoorn dalam bukunya ‘Inleiding
tot de studie van het Nederlands Recht ’ terjemahan Oetarid Sadino dengan
judul ‘Pengantar Ilmu Hukum’ mengatakan bahwa, hukum itu banyak seginya dan
demikian luasnya, sehingga tidak mungkin memberikan suatu defenisi tentang
apakah yang disebut hukum itu (rumusan yang memuaskan).
Namun demikian setidaknya terdapat tiga klasifikasi yang
dapat dijadikan sebagai rujukan dalam mendefenisikan pengertian hukum yaitu :
1.
Hukum
Sebagai Kaidah (Norma)
Hukum sebagi kaidah, pada dasarnya menempatkan hukum sebagai
pedoman yang mengatur kehidupan dalam bermasyarakat agar tercipta ketenteraman
dan ketertiban bersama.
E. Utrecht, mengatakan:
‘hukum
adalah himpunan petunjuk-petunjuk hidup yang berisi perintah-perintah dan
larangan-larangan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu
harus ditaati oleh masyarakat itu’.
Adapun menurut Mochtar Kusuma Atmadja,
sebagaimana dikutip Samidjo dan A. Sahal, menyatakan ;
‘Hukum
adalah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup
manusia dalam masyarakat yang bertujuan memelihara ketertiban juga meliputi
lembaga-lembaga dan proses-proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai
kenyataan dalam masyarakat’
2. Hukum sebagai Gejala Prilaku di Masyarakat
Definisi ini pada
dasarnya meletakkan bahwa hukum adalah suatu keadaan (gejala) sosial yang
berlaku dimasyarakat sebagai manifestasi dari pola tingkah laku yang
berkembang. Dalam konsep ini dipahami juga bahwa hukum baru dianggap sebagai
hukum, apabila masyarakat memperlakukan dan berpola tingkah laku demikian.
Menurut C. Van Vallenhoven,
‘Hukum
adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup, yang bergejolak terus-menerus dalam
keadaan bentur-membentur tanpa
henti-hentinya dengan gejala lain’.
Larminier, mengatakan, ‘hukum adalah
keseragaman (harmonisasi) daripada hubungan-hubungan antara manusia yang
menimbulkan kewajiban-kewajiban’.
Selanjutnay Soerjono Soekanto pun,
menyatakan bahwa hukum adalah suatu gejala sosial-budaya yang berfungsi untuk
menerapkan kaidah-kaidah dan pola-pola perilaku terentu terhadap
individu-individu dalam masyarakat.
3.
Hukum
Sebagai Ilmu Pengetahuan
Selain rumusan sebagaimana dipaparkan
tersebut diatas. Beberapa ahli sebelum mendefinisikan tentang ilmu hukum
membagi terlebih dahulu dalam dua pengertian, yaitu ilmu hukum dalam arti luas
dan ilmu hukum dalam arti sempit. Satjipto Rahardjo, menggunakan istilah ilmu
hukum dalam arti luas, yakni :
Ilmu
hukum merupakan ilmu yang “mencakup dan membicarakan segala hal yang
berhubungan dengan hukum” yang bertujuan “untuk memperoleh pengetahuan tentang segala
hal dan semua seluk beluk mengenai hukum ini sehingga “ruang lingkup dari ilmu
ini memang sangat luas”.
Radbruch menggunakan istilah ilmu hukum
dalam arti sempit sebagai ilmu yang mempelajari makna obyektif tata hukum
positif, yang disebutnya juga dogmatik hukum. Hukum positif adalah hokum
tertulis
Dari perumusan diatas terdapat beberapa
unsur yang terkandung dalam Ilmu Hukum, antara lain :
1.
Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat;
2.
Peraturan
itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
3.
Peraturan
bersifat memaksa;
4.
Sanksi
terhadap pelanggaran tersebut adalah tegas.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa
pada dasarnya hukum merupakan sekumpulan peraturan-peraturan baik tertulis
ataupun tidak yang berupa perintah atau larangan bersifat mengikat memaksa
kepada suatu individu atau kelompok masyarakat, dengan tujuan utama menjaga
ketertiban bersama sehingga apabila dilanggar akan dikenakan sanksi.
Adapun ciri Hukum sebagai berikut :
1.
Adanya
unsur perintah, larangan, dan kebolehan,
2.
Ada
sanksi yang tegas,
3.
Adanya
perintah dan larangan,
4.
Perintah
dan larangan harus ditaati.
C. TUJUAN HUKUM
Hukum ada ( baik dibuat ataupun lahir dari masyarakat ) pada dasarnya berlaku
dan untuk ditaati, dengan demikian akan tercipta ketenteraman dan ketertiban.
Menurut Mochtar Kusumaatmadja, sebagaimana dikutip Samidjo dan A. Sahal,
menyatakan:
‘Hukum
adalah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup
manusia dalam masyarakat yang bertujuan memelihara ketertiban juga meliputi
lembaga-lembaga dan proses-proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai
kenyataan dalam masyarakat’.
Selanjutnya menurut L.J Van Apeldoorn, dalam bukunya “Inleiding tot distudie van het Nederlandsche
recht” menegaskan bahwa tujuan hukum ialah pengaturan kehidupan masyarakat
secara adil dan damai dengan mengadakan keseimbangan antara hak dan kewajibannya.
Jeremy Bentham, dalam bukunya “Introduction to the Morals
and Legistation” menegaskan bahwa tujuan hukum ialah sedapat mungkin
mendatangkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Menurut Teori Etis, hukum semata-mata bertjuan untuk
mencapai keadilan. Teori Etis pertama kali disampaikan oleh Aristoteles
(filosof Yunani) dalam karyanya “Rhetorica” dan “Ethica Nichomacher” yang
mengatakan bahwa tujuan hukum adalah untuk menegakkan keadilan.
Dengan demikian jelaslah bahwa pada dasarnya hukum bertujuan
untuk mencapai kepastian hukum, yaitu untuk mengayomi masyarakat secara adil
dan damai sehingga mendatangkan kebahagiaan bagi masyarakat.
Tujuan hukum
1.memberikan kepastian hukum
2.memberikan rasa keadilan
3.memberikan kemanfaatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar