MENGENAL HUKUM PIDANA ISLAM (FIQIH JINAYAT)
Pengantar
Seperti banyak disadari bahwa akibat
pengaruh Barat, implementasi hukum publik syariat (termasuk di dalamnya hukum
pidana syariat / hukum pidana Islam) berada pada tingkat yang sangat rendah sejak
akhir abad XIX Masehi. Kedudukan pokok kekuasaan muslim dalam kerajaan Ustmani,
Persia, dan India goyah dan terkooptasi dengan penyerapan model-model negara
bangsa, tatanan internasional Eropa, dan penanggalan semua dalih kesesuaian
dengan hukum publik syariat.
Perbedaan mendasar dari prosedur
meteode penemuan kebenaran antara hukum Barat dan hukum Islam, yaitu para ahli
hukum Barat melakukan prosedur penemuan kebenaran secara alamiah melalui kajian
empiris dan rasional, dan terus berkembang tanpa batas berdasarkan kehendak
manusia yang disepakati (rancangan undang-undang ditetapkan menjadi
undang-undang melalui proses legislatif),
sementara hukum Islam prosedur penemuan kebenarannya melalui wahyu (baik dalam
Qur’an maupun dalam Hadist), dimana kedua sumber tadi tidak boleh diubah
sedikit pun karena merupakan hak Allah SWT, yang implementasinya dalam hukum
pidana Islam dikenal dengan Hudud, Qisash, dan Diyat. Adapun yang bisa berkembang mengikuti perkembangan
zaman yaitu hukumTa’zir dengan metode ijma`
dengan tetap mengacu kepada ketentuan sesuai nash Alqur`an dan Hadist.
Klasifikasi kejahatan dalam (hukum
pidana islam)
:
a.
Hudud, kejahatan hudud adalah kejahatan
yang paling serius dan berat dalam hukum pidana Islam. Ia adalah kejahatan
terhadap kepentingan publik.
Kejahatan hudud ada tujuh kejahatan :
-
riddah (murtad), Nash yang berkaitan dengan
murtad ini dalam Al-Quran yaitu Al-Baqarah : 217, dan Hadist Nabi SAW, hampir
merupakan consensus diantara para ahli hukum Islam bahwa tindak pidana ini di
ancan dengan hukuman mati. Tetapi harus ada upaya untuk menyadarkan si pelaku
agar ia kembali kepada Islam.
-
al- baghy (pemberontakan), hukumannya di bunuh
- Al-Hujarat : 9-10 dan Hadist Nabi SAW.
-
zina, hukumannya dera 80 kali dera bagi
pelaku zina yang belum menikah (ghoiru muhzan) - surat An-Nuur:2, bagi orang
yang sudah menikah (muhzan) hukumannya rajam (dilempari batu) sampai mati -
Hadist Nabi SAW.
-
qadzaf (tuduhan palsu zina), hukumannya 80
kali dera - Surat An-Nuur : 4.
-
sariqah (pencurian), dengan nilai minimum
tertentu (nisab), menurut Imam Malik 1/4 dinar atau
lebih, menurut Abu Hanifah senilai 10 dirham atau 1 dinar, hukumannya di potong
tangannya - Surat Al-Maa`idah : 38.
-
hirabah (perampokan), hukumannya
berbeda-beda sesuai dengan perbuatannya, hukumannya dipotong tangan dan kaki
secara bersilang - Al Maa`idah : 33. Bila perampokan disertai dengan pembunuhan
maka hukumannya hukuman mati.
-
shurb al khamr (meminum khamr), hukumannya 40 kali
dera didasarkan pada sunnah fi’liyah
Nabi Muhammad SAW.
b.
Qisash (hukuman dibalas setimpal
dengan perbuatan),
Diyat (kompensasi bagi korban/keluarganya dalam hal korban/keluarga memaafkan
dan tidak menuntut qisash), dan Kaffarat. Sasaran dari kejahatan ini adalah
integritas tubuh manusia, sengaja atau tidak sengaja. Ia terdiri dari apa yang
dikenal dalam hukum pidana modern sebagai kejahatan terhadap manusia atau crimes against persons.
Kejahatan qisash ada lima kejahatan :
-
Pembunuhan
dengan sengaja
-
Pembunuhan
menyerupai sengaja
-
Pembunuhan
karena kealpaan
-
Penganiayaan
-
Menimbulkan
luka/sakit karena kelalaian
Nash yang berkaitan dengan kejahatan
ini adalah ; An-Nisa 92-93, Al-Baqarah 178, Al-Baqarah 179, Al-Maa`idah : 32.
Sanksi bagi pembunuhan sengaja ada
beberapa jenis, hukuman pokok pembunuhan adalah qisas. Bila dimaafkan oleh
keluarga korban, maka hukuman penggantinya adalah diyat. Jika sanksi diyat dan
qisash dimaafkan, maka hukuman penggantinya adalah ta’zir. Hukuman tambahan
adalah terhalangnya hak atas warisan dan wasiat.
Sementara itu, hukuman pokok pada
pembunuhan semi sengaja adalah diyat dan kaffarat,
sedangkan hukuman penggantinya adalah puasa dan ta’zir, dan hukuman tambahannya
adalah terhalang menerima warisan dan wasiat.
Dua jenis kejahatan diatas diancam
dengan hukuman hadd, yaitu hukuman
yang ditentukan sebagai hak Allah SWT.
c.
Ta’zir (hukuman diluar yang
ditentukan dari nash), melalui jenis tindak pidana Ta’zir, hukum pidana Islam dapat terus
berkembang untuk menjerat berbagai perbuatan merugikan yang terus muncul di
masyarakat, landasan dan penentuan hukumannya didasarkan pada ijma’ (konsensus) berkaitan dengan hak
negara muslim untuk melakukan kriminalisasi dan menghukum semua perbuatan yang
tidak pantas, yang menyebabkan kerugian/kerusakan, fisik, sosial, politik,
finansial, dan moral bagi individu atau masyarakat secara keseluruhan. Dalam
hukum pidana Islam, bagaimanapun berkembangnnya hukum pidana, tetap memiliki
acuan, yaitu prinsip-prinsip umum syariat Islam. Sementara hukum Barat
seringkali tanpa batasan.
Aspek perlindungan HAM dalam hukum
pidana Islam
Agama dengan ketiga rukunnya, yakni
iman, Islam, dan ihsan, atau akidah, syariat, dan akhlak adalah murni
diperuntukkan kepada umat manusia. Tidak sedikitpun kepentingan Tuhan yang
menurunkannya, karena Allah SWT memang tidak punya kepentingan sekecil apapun.
Karena itu, setiap ketentuan agama,
termasuk hukum pidananya akan bertumpu pada pemenuhan serta perlindungan hak
dan kepentingan manusia. Dikalangan para ulama dikenal apa yang disebut
Maqashidusy Syariat, yaitu tujuan hukum Islam mencakup perlindungan terhadap
lima hal yang menjadi tonggak keberadaan manusia, yakni agama (akidah), nyawa,
akal, nasab atau harga diri, dan harta benda.
Bahwa Islam secara eksplisit sangat
menghormati harkat manusia adalah jelas. Namun, dalam melihat manusia, Al-Qur`an
telah menggabungkan dua sisi yang bertolak belakang dari makhluk ini. Manusia dianggap sebagai makhluk yang
sangat mulia, tetapi pada saat yang sama ia juga dianggap sebagai makhluk yang
sangat hina.
Bila kita mendengar kisah Al-Qur`an
tentang malaikat yang bersujud dihadapan Adam a.s., maka kita tahu betapa
mulianya makhluk ini. Tetapi bila kita mendengarkan Al-Qur`an berkali-kali
mengingatkan kita aka nasal-usul manusia, maka kita tahu betapa tidak
berharganya makhluk ini karena berasal dari air yang memancar dari tulang rusuk
(sperma).
Kedua sisi yang bertolak belakang ini diperintahkan agar dipelihara
secara seimbang.
Manusia bisa menjadi besar dan sombong kalau tidak melihat sisi kehinaannya dan
sebaliknya, bisa kerdil dan tidak berdaya kalau tidak ingat akan sisi
kemuliaannya. Karena itu, Al Qur`an tidak hanya mengutuk Fir’aun yang sombong,
tetapi juga mengutuk kaumnya yang lemah dan tidak punya keberanian untuk
melawannya.
Kedua sisi manusia yang bertolak belakang itu juga diterjemahkan oleh agama
melalui tatanan hukumnya. Ketika seorang manusia tidak bersalah, maka hak dan martabatnya dianggap
suci dan harus dilindungi secara penuh. Sebaliknya, ketika kesalahan seseorang
sampai pada kejahatan qisash atau hudud,
maka satu persatu dari sendi-sendi kemuliaannya itu runtuh, kemudian
diperlakukan oleh hukum berdasarkan sisi kehinaanya.
Ia tidak lagi dipandang sebagai
anggota masyarakat yang berguna, tetapi sebaliknya, ia ibarat anggota tubuh
yang terpaksa harus diamputasi demi keselamatan tubuh itu sendiri. Karena itu, Al Quran melarang kita menaruh
rasa iba kepada pezina yang dijatuhi hukuman cambuk (an-Nuur : 2) karena ia
memang tidak lagi berhak mendapatkan rasa iba, seperti koruptor pada saat sekarang ini.
Dengan demikian, keluarlah anggapan bahwa sanksi dan hukum pidana Islam
(hukuman mati, potong tangan, cambuk) kejam atau tidak manusiawi. Hal ini dikarenakan tidak adanya
keyakinan akan sisi kehinaan manusia, sehingga ia dipandang sebagi makhluk yang
mulia selamanya dalam keadaan apa saja.
Dengan menggabungkan dua sisi manusia
yang bertolak belakang itu, maka hukuman pidana Islam boleh saja dikatakan
keras dan berat, tetapi kekerasan itu dijatuhkan kepada orang yang telah dilucuti martabat
kemanusiaanya. Maka penerapannya tidak dapat dikatakan bertentangan
dengan perlindungan HAM, tetapi justru disitulah terdapat salah satu bentuk
penegakan HAM.
Uraian diatas boleh jadi akan
mengundang pertanyaan, yakni dengan ukuran apa pelaku tindak pidana qisash atau
hudud, dianggap telah runtuh martabat
kemanusiaanya? Di sinilah dapat dilihat adanya tolok ukur yang berbeda antara
hukum Islam dan hukum yang lain. Hukum Islam menetapkan beberapa parameter
untuk mengukur sempurna tidaknya martabat hukum seseorang, diantaranya ialah parameter akidah dan harga diri. Dua
hal ini, dalam pandangan diluar Islam,
tidak termasuk kebutuhan vital bagi manusia dimana seseorang boleh berakidah
(percaya kepada tuhan) atau tidak; boleh mempermainkannya dengan menyatakan
keluar dari akidah yang benar, dan boleh juga mempertahankan harga dirinya atau
tidak, bahkan menjualnya sekalipun.
Dibidang hukum pidana, beberapa hukuman mungkin terlihat berat atau
bahkan keras. Hukuman berat diancamkan bagi beberapa kejahatan seperti
perzinahan. Akan lebih mudah dimengerti bila diingat bahwa menjaga nilai-nilai
dan standar moral merupakan perhatian utama dari agama.
Mengapa masih banyak resistensi
terhadap hukuman keras bagi perzinaan? Menurut
Muhammad Siddiqi, kritik-kritik
Barat yang dilancarkan terhadap hukuman perzinaan bukan semata-mata karena
tidak suka terhadap ide hukuman fisik, tetapi lebih pada perasaan moral (moral
sense) mereka yang belum terbangun seutuhnya. Mereka memandang
perzinaan sebagai sesuatu yang menyenangkan bagi kedua pelakunya dan sesuatu
yang biasa serta bersifat pribadi. Mereka tidak memandang perzinaan sebagai
kejahatan sosial yang akan mempengaruhi masyarakat secara menyeluruh. Oleh
karena itu mereka ingin agar hukum mentolerir perbuatan yang serius itu,
kecuali ada paksaan (pemerkosaan). Sebagai konsekuensi pandangan ini, hukuman
yang diancamkan oleh hukum Islam dianggap sangat kejam.
Kritik terhadap hukum islam juga disebabkan karena tidak disadarinya
alasan spiritual dari hukuman itu. Penjatuhan hukuman secara tegas bukan dari seseorang kepada
orang lain, melainkan pelaksanaan
ketentuan Allah terhadap hamba-hamba-Nya. Ketaatan kepada hukum Allah
adalah karakter dasar bagi masyarakat muslim yang benar.
Hukum pidana Islam ditandai oleh
kuatnya celupan (shibgah) keagamaan.
Dengan demikian, ketaatan seorang muslim pada hukum ini bukan atas dasar
ketakutan, tetapi atas dasar kesadaran iman. Dengan demikian, menjalankan atau
menegakkan hukum ini dalam pandangan seorang muslim merupakan bagian dari
keislaman yang total.
Karena itu ketika Al-Qur`an
mewajibkan hukuman Qisash, kewajiban ini diakhiri dengan kata-kata ’’agar
supaya kalian bertaqwa’’ (al-Baqarah :
179)
Keunggulan hukum pidana Islam
Merujuk pada buku Muhammad Quthb, Islam the misunderstood religion ’Islam,
Agama yang disalahpahami’ tampak jelas bahwa hukum Islam juga menjadi ’’hukum yang disalah pahami’’. Ada
beberapa isu yang kerap menjadi sasaran kesalahpahaman orang terhadap hukum
Islam, seperti masalah poligami, masalah
pembagian warisan, masalah jihad, masalah bunga bank, masalah jizyah, ’pajak bagi kafir dzimmi’,
masalah perbudakan dan sebagainya. Selain itu, kesalah pahaman dan serangan
terhadap hukum pidana Islam disuarakan lebih gencar lagi.
Andaikata masyarakat mengetahui
keunggulan hukum ini, sangat besar kemungkinannya justru merekalah yang akan
meneriakkan pemberlakuan hukum pidana Islam. Bukti-bukti empiris menunjukkan
bahwa pelaksanaan hukum pidana Islam di negara
Arab Saudi mampu menekan kejahatan sampai pada titik yang sangat rendah.
Dimasa kejahatan telah menjadi momok
yang menakutkan, hukum pidana Islam
terbukti dapat menjadi terapi. Dalam catatan, beberapa bulan setelah
berdirinya kerajaan Arab Saudi yang menegakkan syariat Islam, perampokan yang
memenuhi jalan-jalan dapat dibersihkan total. Dalam kurun waktu dua puluh lima
tahun, tercatat hanya enam belas kali pelaksanaan hukuman potong tangan. Orang
juga dapat melihat tempat-tempat penukaran uang di kota Mekah yang hanya
ditutup dengan kain ketika ditinggal shalat oleh pemiliknya, bandingkan dengan
perampok yang keluar masuk penjara di Indonesia.
Hukum pidana Islam memenuhi syarat
sebuah hukum pidana modern. Hukum ini juga mengenal asas-asas atau
prinsip-prinsip hukum pidana modern, baik yang sudah dikenal oleh hukum barat
maupun yang belum, seperti asas legalitas, asas kesamaan didadalam hukum, asas
praduga tak bersalah, asas perlindungan HAM, asas keadilan, asas kebenaran
materiil, asas kemanfaatan, asas pemaafan, asas individualisasi pemidanaan, dan
sebagainya.
Satu hal yang jelas, yakni hukum pidana Islam berbeda dengan hukum pidana
Barat yang tidak mengakui aspek agama sebagai rujukan dalam penentuan
norma-normanya.
Hukum Barat hanya mengenal aspek agama sebagai objek yang dilindungi hukum,
misalnya larangan mengganggu orang yang sedang, larangan menodai tempat ibadah
dan kitab suci, dan sebagainya. Sedangkan hukum Islam justru sangat erat
hubungannya dengan agama sebagai jalan hidup manusia.
Syariat Islam tidaklah diturunkan
untuk kepentingan Allah, tetapi untuk kepentingan manusia. Jadi, pembuatannya
bebas dari vested interest dari sang
pembuat. Bandingkan dengan hukum buatan manusia yang disesuaikan dengan
kepentingan politik pembuatnya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan jauh dari
pengetahuan agama.
Dalam dunia hukum dikenal adanya negara yang begitu fleksibel dalam
mengganti/mengubah hukum. Sementara di tempat lain, begitu sulitnya sehingga banyak perbuatan
merugikan sejalan dengan kemajuan zaman yang tidak terjamah hukum sampai ada ketentuan perundang-undangan yang
mengaturnya secara tegas (asas legalitas).
Disatu sistem hukum Anglo Saxon (common
law system) peranan hakim diatas peranan kitab undang-undang hukum, dimana hukum lahir di
pengadilan-pengadilan melalui putusan para hakim. Sementara itu di sistem hukum lain Eropa Kontinental (continental Law) peranan kitab
undang-undang begitu kuat / dominan, sehingga seringkali hakim begitu sulit
untuk mengambil keputusan jika undang-undang tidak mengatur secara tegas
perbuatan yang sangat merugikan.
Khusus pada penentuan perbuatan
manusia sebagai suatu tindak pidana, hukum
pidana Islam berdiri pada garis pertengahan. Dalam sistem peradilan Islam,
hukum pidana sudah memberi batasan atau pedoman tertentu untuk penentuan suatu
perbuatan sebagai suatu tindak pidana, yang terdiri dari dua golongan yaitu :
1.
Jarimah
hudud dan jarimah qisash / diyat, tindak pidana yang sudah dilarang ’’sejak
awal’’ atau ’’mala per se’’. Sifat
melawan hukum dari perbuatan-perbuatan yang sudah fix dan tidak bisa diubah, baik oleh parlemen maupun penguasa.
2.
Ta’zir,
golongan tindak pidana inilah yang bisa terus berkembang sesuai prinsip-prinsip
umum syariah, sejalan dengan banyaknya jenis tindak kejahatan yang berkaitan
dengan perkembangan manusia dengan kemajuan zamannya.
Dengan demikian, hukum pidana Islam tidak berkembang ’’liar’’ mengikuti
semua kemauan masyarakat yang bisa terus berkembang kearah yang paling amoral
sekalipun sebagaimana hukum pidana Barat. Sebagai contoh, di Negara-negara barat tindak pidana
zina sudah tidak lagi dilarang secara pidana (telah dilakukan depenalisasi atau
dekriminalisasi). Begitu pula homoseksualitas, aborsi, pembunuhan atas
permintaan korban (euthanasia),
prostitusi, pornografi, judi, dan sebagainya.
Berbeda dengan hukum Barat yang dalam
perkembangannya semakin menjauh dari moralitas agama, hukum pidana Islam justru
harus menyesuaikan diri dengan moralitas agama. Sehingga, tidak terjadi dikotomi antara hukum pidana dengan moralitas.
Contoh kasus ; apabila seorang gadis dewasa di Indonesia hamil diluar
nikah dengan pelaku laki-laki dewasa yang tidak mau bertanggung jawab, maka
gadis tersebut tidak dapat menuntut didepan hukum dikarenakan hubungan seksual
suka sama suka antara laki-laki dan perempuan dewasa bukanlah merupakan tindak
pidana dan tidak dapat di proses hukum.
Sebenarnya, masih ada aspek penting
lain dalam hukum pidana Islam, yaitu aspek restorative justice. Saat ini dunia
hukum Barat sering dikeluhkan bahwa
hukuman yang dijatuhkan oleh hakim tidak berpihak pada korban atau tidak
berorientasi pada pemenuhan hak-hak korban. Dalam hukuman terhadap
pembunuhan atau penganiayaan misalnya, peran korban diambil alih oleh Negara
(dalam hal ini oleh polisi, jaksa, dan hakim). Korban seringkali tidak
dipedulikan dalam sistem dan proses peradilan pidana. Hukuman yang dijatuhkan
seringkali tidak sesuai dengan rasa keadilan korban dan tidak membawa manfaat
apa-apa bagi korban atau keluarganya.
Hal itu berbeda dengan yang terjadi
pada hukum pidana Islam. Disini berlaku hukum qisash-diyat. Hukuman bagi
pelakunya adalah setimpal sesuai perbuatannya (qisash) dan ini sesuai rasa
keadilan korban. Tetapi, perbuatan memafkan dari korban/keluarganya dipandang
sebagai sesuatu yang lebih baik.
Pihak pelaku bisa dijatuhi sanksi
diyat (yaitu sejumlah harta tertentu untuk korban atau keluarganya). Hal ini
membawa kebaikan bagi kedua belah pihak. Tidak ada lagi dendam antara kedua
pihak itu. Pihak korban mendapat perbaikan dari sanksi yang dijatuhkan, serta
ada peranan korban dalam sistem dan proses peradilan pidana.
Syariat Islam satu kesatuan yang utuh
Penggunaan kata syariat meliputi
semua peraturan yang diturunkan oleh Allah SWT kepada Rasul-Nya, baik bagi
tujuan dunia maupun akhirat.
Keistimewaan Islam sebagai sistem
hidup yang total. Menurut Abul a’la al-Maududi, fakta yang menakjubkan tentang
syariat adalah ia merupakan suatu kesatuan yang menyeluruh. Pemisahan yang sewenang-wenang antara satu
bagian dengan bagian lainnya akan membahayakan jiwa dan struktur syariat.
Hukum pidana Islam memang merupakan hukum Islam yang paling lama dan
paling jauh ditinggalkan oleh umatnya. Sehingga wajar kalau sebagian kalangan yang memiliki semngat
islamisasi menitikberatkan perhatiannya pada penerapan hukum yang sangat jauh
ditinggalkan itu. Akan tetapi, langkah ini sering mengundang berbagai akibat
yang kurang positif. Salah satunya ialah pengaburan fakta bahwa hukum pidana
Islam hanyalah satu atau bahkan yang terakhir dari aturan-aturan yang bertujuan
mencegah terjadinya kejahatan.
Sebelum aturan hukum pidana diterapkan, paling tidak ada empat tahap
pencegahan kejahatan yaitu ;
Pertama,
pencegahan dari aspek akidah atau
iman karena keimanan membuat seseorang merasa terawasi oleh Tuhannya.
Tahap kedua,
pencegahan dari aspek ibadah.
Ibadah-ibadah yang diwajibkan oleh agama, jika dilakukan dengan baik akan
berdampak positif bagi pelakunya, seperti dikatakan dalam Al-Qur`an
’’Sesungguhnya shalat itu dapat mencegah perbuatan keji dan mungkar’’ (al-’Ankabuut : 45). Begitu pula zakat,
dikatakan Al Qur`an sebagai pembersih (at-Taubah
: 103) karena dapat membersihkan manusia dari kekiran dan ketamakan.
Tahap ketiga,
pencegahan dari segi keadilan sosial.
Dalam arti, setiap warga negara telah diberi kesempatan yang mudah untuk
memenuhi kebutuhannya dengan cara yang halal dan tertutup dihadapannya
kesempatan untuk berbuat yang tidak halal atau yang membuatnya tertarik dengan
hal-hal yang tidak halal. Pencegahan
ketiga ini dijadikan syarat diberlakukannya hukum pidana Islam oleh Khalifah
Umar Bin Khattab r.a. ketika terjadi krisis di zamannya dan banyak warga
kelaparan. Beliau tidak memberlakukan hukuman hadd potong tangan bagi pencuri untuk sementara.
Tahap keempat,
pencegahan dari segi amar makruf nahi
mungkar yang seharusnya menjadi budaya di kalangan masyarakat muslim, karena
ia merupakan titik sentral dari semua ajaran agama.
Dengan adanya tahap-tahap pencegahan
seperti diatas, maka kejahatan yang muncul setelah itu jelas menunjukkan
keburukan yang sudah melekat dengan jiwa pelakunya, serta memperkuat tolok ukur
kejahatan. Oleh sebab itu, jumlah pelaku kejahatan dapat dipastikan sangat
kecil. Dikatakan Nabi saw., ’’Demi Allah,
agama ini akan sempurna sehingga orang bisa melakukan perjalanan dari Sana’a ke
Hadramaut tanpa ada rasa takut kepada siapa pun, kecuali takut kepada Allah
swt. Atau takut kambingnya diserang serigala.’’ (HR Bukhari).
Hal ini menjadi kenyataan di masa
Nabi saw., dimana hukuman pidana teramat jarang dijatuhkan kepada seseorang.
Penetapan zina melalui empat orang saksi tidak pernah dilakukan sekalipun. Tiga kali pelaksanaan hukuman zina
ditetapkan berdasarkan pengakuan pelakunya dan permintaan untuk dijatuhi
hukuman agar terbebas dari dosa. Dalam riwayat lain Nabi sendiri pernah
menjatuhkan dua hukuman rajam, yaitu atas diri Maiz dan seorang perempuan dari
Ghamidiyah.
Dalam soal hukuman hadd potong
tangan bagi pencuri misalnya misalnya, Maududi menyatakan bahwa hal ini
dipahami untuk diterapkan di masyarakat Islam. Dimana Si kaya membayar zakat
kepada negara dan negara menyalurkannya sebagai pemenuhan kebutuhan mendasar
bagi si miskin. Semua warga negara menikmati kesempatan yang sama untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya, dimana kecenderungan monopolistik dihalangi. Orang-orang
takut kepada Allah dan saling menolong untuk mendapat karunia Allah.
Hukuman ini tidak dimaksudkan untuk
diterapkan di masyarakat yang memberikan uang receh dengan bunga, karena telah
digantikan baitul mal. Masyarakat dengan lintah darat dan bank-bank yang
melecehkan si miskin secara brutal. Dunia dimana setiap orang hanya mencari
kekayaan untuk dirinya sendiri. Sistem ekonomi yang menghasilkan sebagian kecil
orang-orang kaya dan membawa kemiskinan bagi sebagian besar orang. Menegakkan hudud bagi pencuri dalam masyarakat yang
demikian justru akan melindungi orang-orang yang mendapat kekayaan haram secara
eksploitatif.
Dalam soal hukuman had bagi pezina,
ini juga dimaksudkan untuk masyarakat yang perkawinan dibuat menjadi mudah,
dorongan kearah kemaksiatan dihilangkan, ketaatan, kesalehan, dan ketundukan
kepada Allah dipegang teguh dalam pikiran. Ini tidak dimaksudkan untuk
masyarakat di mana kesenangan seksual merebak, gambar-gambar telanjang beredar
luas, buku-buku serta lagu-lagu cabul menjadi kesenangan umum, dan kondisi
perekonomian serta kebiasaan sosial yang membuat perkawinan menjadi sulit luar
biasa.
Sementara itu, al-Qadhrawi, sebagimana dikutip Hasyim kamali menyatakan,
’’Ketika ada perubahan kondisi yang dramatis, ketika pintu menuju yang halal
ditutup, dan ketika ribuan pintu menuju yang haram dibuka… Akankah kemudian
keadilan terwujud dengan jalan menerapkan hukuman hadd kepada pezina?
Menurut Prof. Souryal, Syariat Islam sangat berperan dalam membentuk satu
masyarakat anti kejahatan (non criminal society) dan masyarakat dengan kontrol
sosial yang tinggi.
Pada dasarnya pendekatan yang lebih
komprehensif dalam penerapan syariat Islam, dengan terus mengingat kedudukan
Islam sebagai sistem hidup yang menyeluruh. Dengan kata lain, penerapan hukum
pidana Islam dimanapun, termasuk di Indonesia, harus dikaitkan dengan penegakan
nilai-nilai Islam untuk seluruh bidang kehidupan.
Menurut Abdullah al-Khalifah, Islam
menghadirkan perintah-perintah yang komprehensif, tidak hanya dalam hal-hal
agama, tetapi juga dalam hubungan sosial di dalam maupun di luar keluarga.
Islam meletakkan penekanan pada perintah untuk melakukan kebaikan dan mencegah
dari kemungkaran. Kebaikan untuk orang tua, kerabat, tetangga, orang miskin,
dan sebagainya. Islam juga melarang meminum alkohol, perjudian, ketidakjujuran,
dan kebohongan.
Kebanyakan bentuk ibadah dalam Islam
dilakukan didepan umum, yang akan mendorong kesadaran dan control sosial.
Terlihat jelas bahwa pengawasan secara agama ini akan mencegah orang untuk
melakukan kejahatan, karena perbuatan ini merupakan pelanggaran terhadap
ketentuan Tuhan. Bertentangan dengan keyakinan agamanya.
Mengenal hukum acara pidana Islam
(administrasi peradilan pidana Islam)
Meskipun sering dikatakan tidak
semodern dan selengkap administrasi peradilan pidana yang berkembang saat ini,
apa yang telah dijalankan dan dikembangkan dunia Islam untuk menanggulangi
kejahatan patut dikaji dengan baik. Ia terbukti sangat efektif dalam
menjalankan tugasnya selama berabad-abad dan mendahului administrasi peradilan
saat ini.
Perbedaan paling penting antara
administrasi pengadilan pidana modern saat ini dengan peradilan pidana Islam
adalah aplikasinya. Peradilan pidana Islam bukan hanya untuk menanggulangi
kejahatan, tetapi lebih dari itu, ia dijalankan sebagai bagian dari pengamalan
tugas-tugas suci agama dengan cahaya dan prinsip-prinsip syariah.
Menurut Ibnu Khaldun, meskipun syariat
menentukan sanksi-sanksi untuk tindak pidana, ia tidak menentukan secara khusus
sarana-sarana yang dapat digunakan untuk menahan pelaku dan membawanya untuk
diadili. Hal itu terletak pada kekuasaan politik untuk mengadakannya sesuai
dengan kepentingan terbaik dari masyarakat.
Dimasa modern ini, administrasi
peradilan pidana Islam di berbagai negara mengalami perkembangan. Hal itu
tergolong dalam perkembangan kebijakan hukum dari pemerintahan Islam. Sehingga pengaturan
di Arab Saudi berbeda dengan yang terjadi di Pakistan atau negara lain.
Setiap masyarakat memiliki satu sistem
untuk menanggulangi kejahatan. Sistem itu dikenal sebagai sistem peradilan
pidana atau administrasi peradilan pidana. Admistrasi peradilan (the administration of justice) senantiasa
dipandang sebagai suatu bagian besar di setiap masyarakat beradab.
Dalam konsepsi Islam, administrasi
peradilan merupakan pelaksanaan dari prinsip-prinsip syariat atas nama Allah.
Pelaksanaan keadilan dijalankan oleh al-Qadha’
yang menjadi perhatian bersama kaum muslimin sebagai suatu fardhu kifayah.
Karena itu, seseorang yang menjalankan administrasi peradilan haruslah memiliki
sejumlah kualifikasi mendasar. Ia haruslah seorang yang paham, mulia, bisa
dipercaya, sabar, dan kokoh. Dia juga harus memiliki kualifikasi yang
dibutuhkan sebagai seorang saksi, yaitu merdeka (bukan budak), dewasa, tidak
terganggu jiwanya, muslim, dan tidak pernah terbukti melakukan tuduhan palsu.
Murtaza Azad bahkan menyebut bahwa
sebagian ahli fiqih mengenal 30 syarat bagi seseorang agar bisa menjadi qadhi
(hakim).
Prinsip fundamental berikutnya adalah
kedaulatan atas alam semesta ini terletak pada Allah. Karena itu, dua
konsekuensi pentingnya ialah peradilan harus dijalankan bukan hanya atas
nama-Nya, tetapi harus sesuai dengan ajaran Islam dan setiap orang adalah sama
di hadapan hukum (equality before the law).
Sekilas Perjalanan Hukum Syariat
Islam.
Selama hidupnya, Nabi Muhammad saw.
menjalankan peradilan sesuai dengan kitab suci Al-Qur`an. Mengingat
penafsirannya terhadap ayat-ayat Qur’an adalah yang paling akurat dan
kepribadiannya mencerminkan kitab suci Al-qur`an, baik tersirat maupun
tersurat, maka putusan-putusannya menjadi preseden di masa depan. Apa yang
diputuskan Muhammad saw. menjadi hadist dan berada pada posisi kedua setelah
sumber paling penting dari syariat, yaitu Al-Qur`an.
Dalam menjalankan peradilan, Nabi
Muhammad saw. terkenal tidak memihak (impartiality). Bahkan, terhadap non
muslim yang membawa perselisihan dihadapannya. Ia selalu memperlakukan setiap
orang sama dihadapan hukum, termasuk bagi dirinya sendiri.
Nabi bukan hanya tidak memandang
dirinya berada di atas hukum, tetapi juga menyerukan hal ini melalui kata dan
perbuatannya. Ia menghadirkan satu prinsip penting, yakni seorang kepala negara
dari sebuah negara Islam dapat digugat / dituntut, baik sebagai seorang
individu sipil maupun sebagai pejabat publik karena perbuatan publiknya.
Selama masa hidupnya, Nabi Muhammad
saw. sendiri yang memilih gubernur untuk sebagian wilayah di semenanjung Arabia
setelah Islam tersebar luas di sana. Pada awalnya, gubernur provinsi dibekali dengan
kekuasaan yudisial. Kemudian praktek itu berkembang dengan pemilihan seorang
hakim (qadhi. Di Madinah sendiri, kekuasaan yudisial tidak di delegasikan
kepada orang lain. Akan tetapi, di provinsi lain, seseorang di tunjuk untuk menjalankan administrasi peradilan.
Menurut al-Hajj Muhammad Ullah,
dimasa hidupnya, Nabi Muhammad telah memperkenalkan lembaga al-Mazalim yang
memiliki yurisdiksi khusus untuk menindak orang-orang yang melakukan kesalahan
kepada orang lain (mutazalimun).
Selama periode Nabi saw., proses
peradilan pada dasarnya sederhana, tetapi kehadiran banyak pihak diperlukan
guna menyelesaikan perselisihan. Pada masa awal ini, telah ditentukan bahwa
beban pembuktian (burden of proof)
terletak pada pihak yang menuduhkan sesuatu, sedangkan si tergugat atau
tertuduh harus menyanggah dengan sumpah terhadap apa yang telah dituduhkan.
Terhadap sanggahan tersebut, si penggugat atau penuduh harus membuktikan
kasusnya. Apabila si tergugat atau tertuduh menolak bersumpah, maka kasus itu
bisa diputuskan.
Setelah masa Nabi, para Khulafaur
Rasyidin (Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali), juga mengikuti prinsip peradilan pidana
itu. Pada masa khalifah Abu Bakar, Umar dipilih sebagai hakim (qadhi). Tetapi
karena penduduk pada saat itu sangat taat dan jujur, tidak seorang pun diadili
dalam peradilan umar.
Khalifah kedua, Umar ibnul Khaththab,
memisahkan institusi peradilan. Institusi ini dibuat independen dari institusi
kekuasaan Negara lainnya. Umar memilih Abu Darda sebagai hakim di Madinah, Abu
Musa al-Asyhari di Kufa, dan Shurayah di Bashra. Pemisahan ini menandai
dimulainya era penting dalam sejarah admistrasi peradilan di dunia Islam.
Umar tidaklah membuat peradilan
pidana secara terpisah dari peradilan privat (perdata). Pengadilan yang sama
memiliki yurisdiksi, baik atas perkara perdata maupun perkara pidana. Meski
demikian, pada perkara pidana, proses penanganan perkara dimulai oleh institusi
polisi atau dikenal sebagai ahdas.
Petugas yang melakukan tugas kepolisian itu disebut sebagai shahibul ahdas.
Dalam administrasi peradilan pidana,
Khalifah Umar melakukan banyak hal. Umarlah yang pertama kali membuat bangunan
penjara publik yang terpisah di Mekah. Setelah itu, di beberapa tempat lain
juga dibangun penjara serupa. Umar juga pernah menanggukan pelaksanaan hukuman hudud bagi pencuri pada masa kekurangan
pangan. Umar menegaskan bahwa suatu kasus harus diputuskan bukan hanya atas
dasar jumlah saksi, tetapi juga atas dasar kebenaran sebagai prinsip penting
ajaran Qur`an.
Tidak ada perubahan khusus yang
terjadi pada masa khalifah ketiga, Utsman r.a. dan khlifah keempat, Ali r.a.
Khalifah Ali dikenal sebagai pakar hukum terpelajar di masanya, mengikuti
praktik para khalifah sebelumnya. Kedua khalifah ini juga menggunakan ijma dan qiyas.
Sepeninggal Khalifah Ali r.a., system
peradilan atau administrasi peradilan hampir sama dengan periode sebelumnya.
Dimasa kekhalifahan Umayyah, pemilihan
dan pemberhentian hakim dilakukan secara terbuka. Perubahan penting yang
terjadi di periode Umayyah ini adalah pembebanan hakim-hakim dengan tugas
eksekutif tertentu, seperti pemilihan wali bagi anak-anak, admistrasi atas
harta wakaf, pelaksanaan hukuman yang ditentukan oleh hukum, pengawasan atas
perjanjian, supervise atas hakim-hakim di bawahnya, dan petugas hukum lainnya.
Pada saat itu belum ada pengadilan banding, tetapi biasanya pemegang kedaulatan
(khalifah) sendiri yang menjalankan fungsi pengadilan tingkat banding.
Di masa Khalifah al-Makmun, diadakan
suatu Nazir al-Mazalim atau ’’Dewan Pengawasan Pengaduan’’. Khalifah sendiri
memimpin dewan ini, termasuk di dalamnya kepala hakim, kepala menteri (wazir), dan seorang atau dua orang
sekretaris Negara serta ahli hukum atau mufti.
Dewan ini mengontrol kekuasaan kehakiman dan dapat mengoreksi kekeliruan dalam
peradilan.
Pada masa kekhalifahan bani
Abbasiyah, ilmu pengetahuan hukum berkembang secara luas dan pada masa inilah
dicapai masa keemasannya. Pada masa ini juga hadist-hadist dikompilasi,
penafsiran Qur`an ditulis, dan ilmu usul fiqih dikembangkan. Empat mazhab fiqih
sunni lahir, yaitu Hanafi, Syafi’I, Maliki, dan Hambali. Administrasi peradilan
dilakukan dalam garis yang jelas, sehingga mirip dengan sistem di dunia modern
saat ini.
Kekhalifaan Abbasiyah, seperti
pendahulunya, menaruh perhatian pada pentingnya admistrasi peradilan dan
departemen kehakiman masa itu disebut Darul Adal. Ketua institusi ini dinamai Qadhi al-Quddat; independen dari
pengaruh pihak eksekutif. Hakim-hakim lain berada di bawahnya dan setiap kota
memilik qadhi masing-masing. Di kota-kota besar, ada pula wakil hakim atau
wakil qadhi (naib qadhi).
Di masa ini juga berkembang dewan yang
bernama Dewan Mazalim (dewan pemeriksa pelanggaran) yang berwenang menerima
pengaduan dan bertugas memulihkan hak akibat kesalahan peradilan. Kekuasaan
dewan mazalim ini lebih tinggi dari hakim-hakim yang berada dibawah pengawasan
dan supervisinya.
Disamping dewan Mazalim terdapat pula
al-Muhtasib yang bertanggung jawab
atas penegakan tugas-tugas dan kewajiban moral sesuai dengan ajaran Qur`an.
Kekuasaan al Muhtasib juga melampaui
kekuasaan qadhi, karena dia dapat bertindak di tempat kejadian dan diberi kekuasaan
untuk menegakkan ketaatan kepada perintah Allah dengan menjatuhkan ancaman. Al-Muhtasib juga dapat meminta pada
hakim (qadhi) untuk menunda persidangan dan mengawasi tindakan kuasa hukum
salah satu pihak. Admistrasi peradilan pidana pada periode ini dijadikan
terpisah dan berada pada kekuasaan magistrates
(petugas publik) yang diberi nama shahibul
mazalim.
Dalam admistrasi peradilan Islam sudah lama dikenal dua lembaga yang fungsinya
lebih luas dari komisi Ombudsman (di zaman modern saat ini), yaitu wilayah
Mazalim dan Wilyah Hisbah.
1. Wilaya Mazalim.
Wilaya Mazalim adalah suatu kekuasaan
dalam bidang pengadilan yang lebih tinggi daripada kekuasaan hakim dan
kekuasaan muhtasib. Lembaga ini
memeriksa perkara-perkara yang tidak masuk ke dalam wewenang hakim biasa.
Lembaga ini memeriksa penganiayaan / pelanggaran yang dilakukan oleh
penguasa-penguasa dan hakim-hakim ataupun anak-anak dari orang yang berkuasa.
Dalam menjalankan tugasnya, lembaga
ini dilengkapi dengan petugas-petugas pengawal dan penjaga, hakim-hakim yang
pandai tentang jalannya pemeriksaan (hukum acara), dan panitera yang mencatat.
Lembaga yang berfungsi menerima dan
menyelesaikan pengaduan rakyat atas tindakan penguasa ini, dalam
sejarahnyatelah berlangsung lama. Lembaga ini terkenal dikalangan bangsa Persia
dan bangsa Arab. Di masa Nabi saw., Nabi sendiri yang menerima pengaduan dari
rakyat. Dimasa khulafaur Rasyidin, lembaga ini belum dikembangkan mengingat
sengketa-sengketa dapat diselesaikan di pengadilan biasa dan rakyat pun masih
sangat kuat dipengaruhi ajaran agama.
Di masa khalifah Abdul Malik bin
Marwan-lah disediakan waktu untuk menerima pengaduan rakyat tentang para
pejabat. Itu terus berlanjut hingga masa khalifah Umar bin Abdul Azis yang
terkenal tegas dalam memerangi kezaliman pejabat dan juga di masa khalifah
Harun al-Rasyid dan selanjutnya.
2.
Wilayah
Hisbah.
Wilayah Hisbah adalah suatu tugas
keagamaan, masuk ke dalam bidang amar ma’ruf nahi mungkar. Tugas ini merupakan
tugas fardhu yang harus dilaksanakan oleh penguasa. Oleh karenanya, penguasa
harus mengangkat orang-orang yang dipandang cakap untuk tugas ini. Orang-orang
yang diangkat menjadi muhtasib ini
haruslah orang-orang yang mempunyai kemampuan untuk berijtihad dalam
hukum-hukum agama.
Menurut sejarah, di masa Nabi saw. pernah diangkat
petugas yang secara khusus menjadi pengawas pasar Mekah untuk mencegah
kecurangan-kecurangan yang dilakukan. Khalifah yang pertama menyusun aturan
hisbah ini adalah Umar bin Khaththab. Akan tetapi, badan ini baru terkenal di
masa al-Mahdi (158-169 H).
Demikianlah gambaran admistrasi
peradilan pada awal masyarakat Islam yang berkembang pada masa-masa
selanjutnya. Sebagai kesimpulan bahwa administarasi peradilanpidana Islam
memiliki kaitan erat dengan pelaksanaan syariat Islam. Lembaga-lembaga yang
terdapat dalam admistrasi peradilan pidana Islam adalah qadhi (qadhi (hakim), Wilayah
Mazalim, dan Wilayah Hisbah.
Aspek menarik dalam lembaga-lembaga
itu adalah tugas dan wewenang serta syarat-syaratnya. Ketiga petugas dalam
lembaga-lembaga tersebut setidaknya harus memiliki kualitas tertentu, terutama
yang terkait dengan kemampuan di bidang hukum Islam, misalnya kemampuan
berijtihad atau memiliki pemahaman yang mendasar dalam hukum Islam.
Hukum pidana di berbagai negara
muslim
Dewasa ini, diseluruh penjuru dunia,
setidaknya ada lima puluh negara berdaulat tersebar di benua Asia, Afrika, dan
Eropa, dimana penganut Islam merupakan penduduk mayoritas.
Diantara negara-negara tersebut,
Iran, Pakistan, Mauritania, dan Comoro menjadikan nama Islam sebagai nama resmi
negara.
Sekitar lima belas Negara termasuk
Aljazair, Mesir, Irak, Yordania, Kuwait, Libya, Maladewa, Maroko, Malaysia,
Somalia, Sudan, Tunisia, dan Yaman menjadikan Islam sebagai agama resmi negara.
Sedangkan sisanya, antara lain
Albania, Azerbaijan, (dan negara-negara Asia tengah lainnya), Gambia, Guinea,
Indonesia, Mali, Nigeria, Senegal, dan Turki, meski Islam tidak menjadi nama
resmi negara maupun agama resmi negara, mayoritas penduduknya menganut Islam.
Semua negara tersebut biasa disebut negara muslim.
Hukum pidana yang berlaku di
negara-negara muslim tersebut sangat beragam, dan dapat dikelompokkan sebagai
berikut;
1.
Kelompok
pertama,
Negara yang selama masa kolonial
mengalami de-Islamisasi hukum serta westernisasi hukum pidana. Namun setelah
kemerdekaannya dan membangun system hukum nasionalnya masing-masing, mereka
memperkenalkan lagi dan menerapkan kembali hukum pidana Islam yang telah ditinggalkan,
dalam bentuk terkodifikasi (Kitab Undang-Undang tertulis).
2.
Kelompok
kedua,
Negara-negara dimana hukum pidana Islamnya
telah dimodernisasi di masa lalu dengan hukum Barat oleh penjajahan kolonial, dan
setelah kemerdekaanya kitab undang-undang pidana modern tersebut masih berlaku
hingga sekarang.
Negara-negara yang termasuk pada
kelompok pertama
a.
Arab Saudi & Yaman Utara,
Meski mengalami modernisasi yang luas serta industrialisasi, negara ini
tetap mempertahankan hukum syariat Islam secara umum. ’’Di dunia Arab, hanya
Yaman dan Arab Saudi yang terlepas dari perubahan-perubahan bidang hukum
sebagaimana terjadi di dunia Arab. Secara resmi dua negara tersebut tidak
pernah menerima sistem sekuler Barat dalam bidang perundangan dan peradilan
mereka.
Di Yaman Utara konstitusi negara ini (1974) mendeklarasikan suatu
komitmen yang kuat terhadap syariat dan memerintahkan negara untuk memiliki
kodifikasi hukum nasional yang sesuai hukum nasional. Karena itu, di tahun 1979
diundangkanlah suatu kitab undang-undang acara pidana yang komprehensif.
b.
Libya,
Pada saat kemerdekaannya, Libya mengadopsi Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) tahun 1953 yang didasarkan pada sumber hukum Barat sebagaimana
terefleksi dalam KUHP Mesir tahun 1949.
Pada tahun 1971, sebuah komisi dibentuk guna merevisi undang-undang
negara agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariat. Komisi tersebut dalam waktu
kurang lebih tiga tahun berhasil melaksanakan tugasnya dengan menghasilkan draf
undang-undang perdata dan pidana, dan diberlakukan pada tahun 1973.
Negara ini diakui sebagai Negara
pertama yang melakukan kodifikasi hukum pidana Islam dengan teknik
perundang-undangan modern.
c. Pakistan,
sejak terpisah dari India di tahun 1947 hingga tahun 1979, Pakistan
masih menggunakan KUHP India tahun 1860 yang kemudian disebut Pakistan Penal Code (PPC). Untuk hukum acaranya juga masih
digunakan kitab undang-undang hukum acara pidana India. Keduanya kemudian
mengalami perubahan namun prinsip-prinsip dasarnya tetap.
Tuntutan Islamisasi perundang-undangan telah marak sejak awal berdirinya
negara Islam Pakistan. Dalam kaitan itu, konstitusi tahun 1973 telah menentukan
prinsip-prinsip dan pedoman untuk dilaksanakan. Akan tetapi baru setelah masa
pemerintahan Zia ul-Haq, pemerintah Pakistan serius berusaha menegakkan
hukum-hukum syariat di negara tersebut.
Pada tahun 1979, undang-undang pidana
baruberdasarkan syariat mulai diterapkan.
d. Iran,
Di masa Shah Iran, negara ini menggunakan kitab undang-undang yang
menggunakan doktrin-doktrin hukum civil
(kontinental). Kitab undang-undang hukum pidana dan acara pidana disusun oleh
sebuah komisi yang terdiri atas ahli-ahli pidana prancis. Meskipun konstitusi Iran
1906 memberi kekuasaan kepada Dewan Islam Iran untuk menolak setiap
perundang-undangan yang tidak sesuai Islam, pemerintahan Shah Iran melahirkan
hukum-hukum yang bersumber dari Barat.
Situasi kemudian berubah dengan terjadinya Revolusi Islam Iran yang
kemudian mendeklarasikan bahwa dimasa depan, syariat Islam menjadi satu-satunya
sumber dari semua sumber perundang-undangan dinegara itu. Konstitusi baru tahun
1979 menegaskan hal ini dengan menyatakan bahawa :
’’semua undang-undang dan peraturan
perdata, pidana, keuangan, administratif, budaya, militer, politik, dan
lain-lain harus berdasarkan pada prinsip-prinsip dan standar Islam’’ (Pasal
4).
e. Sudan,
Setelah Sudan berada di bawah pemerintahan Inggris menjelang akhir abad
ke-19, sejumlah undang-undang Inggris India diberlakukan di negara ini. Undang
–undang pidana Sudan ini berdasarkan undang-undang pidana India yang telah
ditulis oleh Lord Macaulay pada tahun1837. Dengan kedudukan ini Mahkamah
Syariat yang sebelumnya mempunyai kompetensi luas, telah disempitkan sehingga
hanya meliputi hal-hal ke keluargaan semata.
Setelah merdeka, dibawah
ketentuan-ketentuan Komisi Hukum Konstitusi, dilakukanlah revisi undang-undang
sehingga sesuai dengan ’’tradisi negara’’ ini. Konstitusi tetap yang baru diadopsi
tahun 1973 telah mendeklarasikan syariat sebagai sumber utama
perundang-undangan.
Negara-negara yang termasuk pada kelompok kedua
Hukum pidana yang
berlaku di Negara-negara ini bersumber dari hukum pidana Barat, sebagian
bersumber dari KUHP India (yang sebenarnya juga bersumber dari hukum pidana
Inggris), sebagian dari Prancis.
Di India sendiri,
sebelum kedatangan Inggris, hukum Islam yang ditata oleh kerajaan Moghul terus
dilaksanakan melalui mahkamah-mahkamah qadhi. Akan tetapi, sesudah kedatangan
Inggris, keadaan berubah. Perubahan ini bermula pada tahun 1772 dibawah program
penyusunan kembali peradilan. Dengan program ini hukum pidana Inggris telah
dilaksanakan di daerah tertentu, sementara di daerah lain hukum pidana Islam
masih dilaksanakan di bawah pimpinan para qadhi. Pada tahun 1862, undang-undang
pidana dan acara pidana India yang merupakan salinan dari hukum pidana inggris
berlaku di seluruh India. Dengan pelaksanaan undang-undang India itu, segala
kompetensi hukum Islam di bidang pidana terhapus sama sekali. Lihat Ab. Majid,
Op.Cit., hlm.105.
a. Turki
Hukum pidana di Turki bersumber dari KUHP Turki (Turkish Penal Code)
tahun 1926 yang kemudian mengalami perubahan pada tahun-tahun berikutnya. KUHP
tersebut masih berlaku hingga kini.
b. Mesir
Mesir, Sesudah lepas dari keKhalifahan Turki Ustmani di tahun 1874,
menggunakan KUHP yang berdasarkan pada sumber-sumber Eropa. KUHP baru kemudian
lahir di tahun 1948 ternyata juga tidak jauh beda dengan KUHP peninggalan Eropa
itu. Meskipun menurut konstitusi Mesir tahun 1977 dinyatakan bahwa syariat
Islam menjadi sumber utama perundanga Mesir, nyatanya KUHP Mesir 1948 tetapa
berlaku tanpa perubahan yang berarti.
c. Suriah,
KUHP Suriah juga tidak menjadikan syariat Islam sebagai rujukannya.
Pengadilan syariat yang ada di negara ini diatur berdasarkan undang-undang
Suriah tentang Kekuasaan Peradilan tahun 1961. Undang-undang itu tidak memiliki
yurisdiksi untuk kasus-kasus kriminal.
d. Yordania,
Di Yordania, berlaku hukum pidana yang diatur dalam KUHP baru Yordania
yang bersumber dari KUHP Mesir 1948 dan KUHP Suriah 1949. Seperti halnya Mesir
dan Turki, di negara ini juga tidak ada ruang bagi hudud, qisash, dan lain-lain.
e. Irak,
Agak ke Timur kita bisa menjumpai Irak yang berbatasan dengan Iran, pada awalnya menggunakan Baghdad Penal Code 1918 dan Baghdad Criminal Procedure Code 1919
yang bersumber dari KUHP India 1860 dan KUH Acara Pidana India 1898. Di tahun
1970, Irak mensahkan KUHP dan KUH Acara Pidana sendiri. Ketentuan-ketentuan
yang ada dalam kedua kitab ini sebenarnya juga berasal dari sumber-sumber Barat
dan juga merefleksikan pandangan sosialis tentang kejahatan dan hukuman. Jadi
hukum pidana Islam juga tidak berlaku di negara ini.
f.
Kesultanan Oman,
Di kesultanan Oman yang menjadi sumber utama hukum pidananya adalah The Omani Penal Code (KUHP Oman) tahun
1974 atau biasa disebut Qanun al-Jaza’
al-Omani. Hukuman yang diancamkan antara lain: hukuman mati, hukuman
penjara seumur hidup maupun untuk waktu tertentu, dan denda. Hukum potong
tangan, rajam, dan cambuk tidak dikenal dalam hukum pidana Oman.
Negara-negara teluk juga tidak
melaksanakan hukum pidana Islam seperti ;
g. Bahrain,
Bahrain Seperti halnya Irak,
menggunakan KUHP dan KUH Acara Pidana India yang telah diterjemahkan ke bahasa
Arab dengan beberapa perubahan. Ketentuan dasarnya masih berlaku hingga kini.
h. Kuwait,
Kuwait menerapkan KUHP Kuwait tahun 1961 yang memberikan ancaman pidana
mati, hukuman penjara seumur hidup atau untuk waktu tertentu, denda,
pengasingan, dan lain-lain.
i.
Qatar,
KUHP Qatar juga didasarkan pada sumber-sumber Barat, terutama dari
Prancis.
j.
Uni Emirat Arab,
Di Uni Emirat Arab, berlaku campuran antara hukum Islam, hukum adat, dan
unsure-unsur pidana serta acara pidana modern.
k. Aljazair dan Tunisia,
Selama dominasi politik Prancis di Afrika, sistem hukum yang berlaku di
Aljazair dan Tunisia telah sepenuhnya di Baratkan, termasuk hukum pidana dan
acara pidana. Setelah kemerdekaan, hukum-hukum tersebut masih diberlakukan
setelah disesuaikan dengan kondisi negara-negara itu.
l.
Indonesia dan Malaysia,
Di Asia Tenggara Indonesia dan
Malaysia merupakan dua negara muslim besaryang hingga kini masih menggunakan hukum
pidana yang bersumber dari hukum pidana Barat. Bedanya di Malaysia sudah ada
unsur-unsur hukum pidana Islam yang masuk dalam kompetensi pengadilan syariat.
Menurut sejarahnya, KUHP yang kini berlaku di Indonesia berasal dari Wet
boek van strafrecht Belanda tahun 1915 (dalam bentuk kodifikasi) melalui
Staatsblad 1915 No. 732 dan mulai berlaku sejak 1 Januari 1918 ketika Indonesia
masih dalam penjajahan Belanda. Kodifikasi KUHP adalah selaras dengan WVS
negeri Belanda. WVS bersumber dari Code
Penal Prancis, dan Code Penal Prancis bersumber dari hukum Romawi. Jadi,
sumber KUHP sebenarnya dari hukum Romawi.
Setelah Indonesia merdeka ia tetap berlaku berdasarkan aturan peralihan
UUD 45 dan dikukuhkan dengan UU No. 1 Tahun 1946. Dalam perjalanannya ia
mengalami perubahan, baik penambahan maupun pengurangan disesuaikan dengan
kebutuhan masyarakat Indonesia. Kemudian KUHP dinyatakan berlaku umum
(unifikasi hukum pidana) melalui UU No. 1 Tahun 1958 (29 September 1958).
Pemerintah Indonesia telah membentuk sebuah tim (panitia) yang bertugas
menyusun Konsep RUU KUHP Nasional yang telah bekerja sejak tahun 1973/1977.
Draf RUU KUHP tersebut kini tengah dipersiapkan untuk dibahas di DPR. Konsep
RUU KUHP tersebut berasal dari KUHP lama, KUHP negara-negara lain, hasil
simposium, seminar, lokakarya, serta masukan dari berbagai kalangan. Tetapi yang jelas, draf KUHP nasional ini pun
tidak menjadikan syariat Islam sebagai sumbernya.
Sedangkan hukum acara pidana Indonesia atau KUHAP itu di dasarkan pada
UU. No. 8 Tahun 1981. KUHAP ini merupakan pengganti HIR Belanda yang berlaku
hingga tahun 1981.
Yang dapat menjadi tolak ukur penerapan syariat Islam di Indonesia hanya
dibidang keperdataan saja, melalui Peradilan Agama, peradilan khusus yang
menangani perkara tertentu bagi pemeluk agama Islam.
Peradila Agama diatur dalam UU No. 7 Tahun 1989 yang merupakan
pelaksanaan lebih lanjut dari UU. No. 14 tahun 1970. Menurut undang-undang ini,
Peradilan Agama merupakan salah satu pelaksana kehakiman bagi rakyat pencari
keadilan yang beragama Islam mengenai perkara-perkara perdata tertentu (Pasal
2).
Perkara-perkara yang menjadi kompetensi Peradilan Agama meliputi
perkara-perkara dalam bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, dan hibah yang
dilakukan berdasarkan hukum Islam, dalam bidang wakaf, dan sedekah (pasal 49).
Sistem peradilan pidana yang berlaku di Malaysia didasarkan pada hukum
pidana model India. KUHP India 1860 dan KUH Acara Pidana 1898 diadaptasi dengan
kondisi lokal dengan berbagai perubahan. Ketentuan pidana yang bersumber dari
ajaran Islam diterapkan dan menjadi kompetensi pengadilan Syariat (Syariat Court) dengan menggunakan hukum
acara dan pembuktian syariat. Jadi pemberlakuannya terpisah dari pengadilan
pidana yang umum.
Walau demikian, hudud dan qisash-diyat tidak berlaku di
negara ini. Usaha untuk memberlakukan hukum pidana Islam secara luas telah
dilakukan, terutama di negara bagian Kelantan yang pada tahun 1993 badan
legislatifnya menyetujui pemberlakuan hudud,
qisash-diyat, dan ta’zir dalam Syariat
Criminal Code Bill 1993 (dikenal dengan sebutan Hudud Bill). Tetapi usaha ini belum terlaksana karena Hudud Bill itu dianggap bertentangan
dengan Konstitusi Federal Malaysia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar