Pages

Wikipedia

Hasil penelusuran

MENGENAL HUKUM PIDANA ISLAM (FIQIH JINAYAT)

Kamis, 10 Juli 2014

MENGENAL HUKUM PIDANA ISLAM (FIQIH JINAYAT)
Pengantar
Seperti banyak disadari bahwa akibat pengaruh Barat, implementasi hukum publik syariat (termasuk di dalamnya hukum pidana syariat / hukum pidana Islam) berada pada tingkat yang sangat rendah sejak akhir abad XIX Masehi. Kedudukan pokok kekuasaan muslim dalam kerajaan Ustmani, Persia, dan India goyah dan terkooptasi dengan penyerapan model-model negara bangsa, tatanan internasional Eropa, dan penanggalan semua dalih kesesuaian dengan hukum publik syariat.
Perbedaan mendasar dari prosedur meteode penemuan kebenaran antara hukum Barat dan hukum Islam, yaitu para ahli hukum Barat melakukan prosedur penemuan kebenaran secara alamiah melalui kajian empiris dan rasional, dan terus berkembang tanpa batas berdasarkan kehendak manusia yang disepakati (rancangan undang-undang ditetapkan menjadi undang-undang melalui proses legislatif), sementara hukum Islam prosedur penemuan kebenarannya melalui wahyu (baik dalam Qur’an maupun dalam Hadist), dimana kedua sumber tadi tidak boleh diubah sedikit pun karena merupakan hak Allah SWT, yang implementasinya dalam hukum pidana Islam dikenal dengan Hudud, Qisash, dan Diyat. Adapun yang bisa berkembang mengikuti perkembangan zaman  yaitu hukumTa’zir dengan metode ijma` dengan tetap mengacu kepada ketentuan sesuai nash Alqur`an dan Hadist.
Klasifikasi kejahatan dalam (hukum pidana islam)  :
a.      Hudud, kejahatan hudud adalah kejahatan yang paling serius dan berat dalam hukum pidana Islam. Ia adalah kejahatan terhadap kepentingan publik.
Kejahatan hudud ada tujuh kejahatan :
-          riddah (murtad), Nash yang berkaitan dengan murtad ini dalam Al-Quran yaitu Al-Baqarah : 217, dan Hadist Nabi SAW, hampir merupakan consensus diantara para ahli hukum Islam bahwa tindak pidana ini di ancan dengan hukuman mati. Tetapi harus ada upaya untuk menyadarkan si pelaku agar ia kembali kepada Islam.
-          al- baghy (pemberontakan), hukumannya di bunuh - Al-Hujarat : 9-10 dan Hadist Nabi SAW.
-          zina, hukumannya dera 80 kali dera bagi pelaku zina yang belum menikah (ghoiru muhzan) - surat An-Nuur:2, bagi orang yang sudah menikah (muhzan) hukumannya rajam (dilempari batu) sampai mati - Hadist Nabi SAW.
-          qadzaf (tuduhan palsu zina), hukumannya 80 kali dera - Surat An-Nuur : 4.
-                     sariqah (pencurian), dengan nilai minimum tertentu (nisab), menurut Imam Malik 1/4 dinar atau lebih, menurut Abu Hanifah senilai 10 dirham atau 1 dinar, hukumannya di potong tangannya - Surat  Al-Maa`idah : 38.
-          hirabah (perampokan), hukumannya berbeda-beda sesuai dengan perbuatannya, hukumannya dipotong tangan dan kaki secara bersilang - Al Maa`idah : 33. Bila perampokan disertai dengan pembunuhan maka hukumannya hukuman mati.
-          shurb al khamr (meminum khamr), hukumannya 40 kali dera didasarkan pada sunnah fi’liyah Nabi Muhammad SAW.
b.      Qisash (hukuman dibalas setimpal dengan perbuatan), Diyat (kompensasi bagi korban/keluarganya dalam hal korban/keluarga memaafkan dan tidak menuntut qisash), dan Kaffarat. Sasaran dari kejahatan ini adalah integritas tubuh manusia, sengaja atau tidak sengaja. Ia terdiri dari apa yang dikenal dalam hukum pidana modern sebagai kejahatan terhadap manusia atau crimes against persons.
Kejahatan qisash ada lima kejahatan :
-          Pembunuhan dengan sengaja
-          Pembunuhan menyerupai sengaja
-          Pembunuhan karena kealpaan
-          Penganiayaan
-          Menimbulkan luka/sakit karena kelalaian
Nash yang berkaitan dengan kejahatan ini adalah ; An-Nisa 92-93, Al-Baqarah 178, Al-Baqarah 179, Al-Maa`idah : 32.
Sanksi bagi pembunuhan sengaja ada beberapa jenis, hukuman pokok pembunuhan adalah qisas. Bila dimaafkan oleh keluarga korban, maka hukuman penggantinya adalah diyat. Jika sanksi diyat dan qisash dimaafkan, maka hukuman penggantinya adalah ta’zir. Hukuman tambahan adalah terhalangnya hak atas warisan dan wasiat.
Sementara itu, hukuman pokok pada pembunuhan semi sengaja adalah diyat dan kaffarat, sedangkan hukuman penggantinya adalah puasa dan ta’zir, dan hukuman tambahannya adalah terhalang menerima warisan dan wasiat.
Dua jenis kejahatan diatas diancam dengan hukuman hadd, yaitu hukuman yang ditentukan sebagai hak Allah SWT.
c.       Ta’zir (hukuman diluar yang ditentukan dari nash), melalui jenis tindak pidana Ta’zir, hukum pidana Islam dapat terus berkembang untuk menjerat berbagai perbuatan merugikan yang terus muncul di masyarakat, landasan dan penentuan hukumannya didasarkan pada ijma’ (konsensus) berkaitan dengan hak negara muslim untuk melakukan kriminalisasi dan menghukum semua perbuatan yang tidak pantas, yang menyebabkan kerugian/kerusakan, fisik, sosial, politik, finansial, dan moral bagi individu atau masyarakat secara keseluruhan. Dalam hukum pidana Islam, bagaimanapun berkembangnnya hukum pidana, tetap memiliki acuan, yaitu prinsip-prinsip umum syariat Islam. Sementara hukum Barat seringkali tanpa batasan.



Aspek perlindungan HAM dalam hukum pidana Islam
Agama dengan ketiga rukunnya, yakni iman, Islam, dan ihsan, atau akidah, syariat, dan akhlak adalah murni diperuntukkan kepada umat manusia. Tidak sedikitpun kepentingan Tuhan yang menurunkannya, karena Allah SWT memang tidak punya kepentingan sekecil apapun. Karena itu, setiap ketentuan agama, termasuk hukum pidananya akan bertumpu pada pemenuhan serta perlindungan hak dan kepentingan manusia. Dikalangan para ulama dikenal apa yang disebut Maqashidusy Syariat, yaitu tujuan hukum Islam mencakup perlindungan terhadap lima hal yang menjadi tonggak keberadaan manusia, yakni agama (akidah), nyawa, akal, nasab atau harga diri, dan harta benda.
Bahwa Islam secara eksplisit sangat menghormati harkat manusia adalah jelas. Namun, dalam melihat manusia, Al-Qur`an telah menggabungkan dua sisi yang bertolak belakang dari makhluk ini. Manusia dianggap sebagai makhluk yang sangat mulia, tetapi pada saat yang sama ia juga dianggap sebagai makhluk yang sangat hina.
Bila kita mendengar kisah Al-Qur`an tentang malaikat yang bersujud dihadapan Adam a.s., maka kita tahu betapa mulianya makhluk ini. Tetapi bila kita mendengarkan Al-Qur`an berkali-kali mengingatkan kita aka nasal-usul manusia, maka kita tahu betapa tidak berharganya makhluk ini karena berasal dari air yang memancar dari tulang rusuk (sperma).
Kedua sisi yang bertolak belakang ini diperintahkan agar dipelihara secara seimbang. Manusia bisa menjadi besar dan sombong kalau tidak melihat sisi kehinaannya dan sebaliknya, bisa kerdil dan tidak berdaya kalau tidak ingat akan sisi kemuliaannya. Karena itu, Al Qur`an tidak hanya mengutuk Fir’aun yang sombong, tetapi juga mengutuk kaumnya yang lemah dan tidak punya keberanian untuk melawannya.
Kedua sisi manusia yang bertolak belakang itu juga diterjemahkan oleh agama melalui tatanan hukumnya. Ketika seorang manusia tidak bersalah, maka hak dan martabatnya dianggap suci dan harus dilindungi secara penuh. Sebaliknya, ketika kesalahan seseorang sampai pada kejahatan qisash atau hudud, maka satu persatu dari sendi-sendi kemuliaannya itu runtuh, kemudian diperlakukan oleh hukum berdasarkan sisi kehinaanya.
Ia tidak lagi dipandang sebagai anggota masyarakat yang berguna, tetapi sebaliknya, ia ibarat anggota tubuh yang terpaksa harus diamputasi demi keselamatan tubuh itu sendiri. Karena itu, Al Quran melarang kita menaruh rasa iba kepada pezina yang dijatuhi hukuman cambuk (an-Nuur : 2) karena ia memang tidak lagi berhak mendapatkan rasa iba, seperti koruptor pada saat sekarang ini.
Dengan demikian, keluarlah anggapan bahwa sanksi dan hukum pidana Islam (hukuman mati, potong tangan, cambuk) kejam atau tidak manusiawi. Hal ini dikarenakan tidak adanya keyakinan akan sisi kehinaan manusia, sehingga ia dipandang sebagi makhluk yang mulia selamanya dalam keadaan apa saja.
Dengan menggabungkan dua sisi manusia yang bertolak belakang itu, maka hukuman pidana Islam boleh saja dikatakan keras dan berat, tetapi kekerasan itu dijatuhkan kepada orang yang telah dilucuti martabat kemanusiaanya. Maka penerapannya tidak dapat dikatakan bertentangan dengan perlindungan HAM, tetapi justru disitulah terdapat salah satu bentuk penegakan HAM.
Uraian diatas boleh jadi akan mengundang pertanyaan, yakni dengan ukuran apa pelaku tindak pidana qisash atau hudud, dianggap telah runtuh martabat kemanusiaanya? Di sinilah dapat dilihat adanya tolok ukur yang berbeda antara hukum Islam dan hukum yang lain. Hukum Islam menetapkan beberapa parameter untuk mengukur sempurna tidaknya martabat hukum seseorang, diantaranya ialah parameter akidah dan harga diri. Dua hal ini, dalam pandangan diluar Islam, tidak termasuk kebutuhan vital bagi manusia dimana seseorang boleh berakidah (percaya kepada tuhan) atau tidak; boleh mempermainkannya dengan menyatakan keluar dari akidah yang benar, dan boleh juga mempertahankan harga dirinya atau tidak, bahkan menjualnya sekalipun.
Dibidang hukum pidana, beberapa hukuman mungkin terlihat berat atau bahkan keras. Hukuman berat diancamkan bagi beberapa kejahatan seperti perzinahan. Akan lebih mudah dimengerti bila diingat bahwa menjaga nilai-nilai dan standar moral merupakan perhatian utama dari agama. 
Mengapa masih banyak resistensi terhadap hukuman keras bagi perzinaan? Menurut Muhammad Siddiqi, kritik-kritik Barat yang dilancarkan terhadap hukuman perzinaan bukan semata-mata karena tidak suka terhadap ide hukuman fisik, tetapi lebih pada perasaan moral (moral sense) mereka yang belum terbangun seutuhnya. Mereka memandang perzinaan sebagai sesuatu yang menyenangkan bagi kedua pelakunya dan sesuatu yang biasa serta bersifat pribadi. Mereka tidak memandang perzinaan sebagai kejahatan sosial yang akan mempengaruhi masyarakat secara menyeluruh. Oleh karena itu mereka ingin agar hukum mentolerir perbuatan yang serius itu, kecuali ada paksaan (pemerkosaan). Sebagai konsekuensi pandangan ini, hukuman yang diancamkan oleh hukum Islam dianggap sangat kejam.
Kritik terhadap hukum islam juga disebabkan karena tidak disadarinya alasan spiritual dari hukuman itu. Penjatuhan hukuman secara tegas bukan dari seseorang kepada orang lain, melainkan pelaksanaan ketentuan Allah terhadap hamba-hamba-Nya. Ketaatan kepada hukum Allah adalah karakter dasar bagi masyarakat muslim yang benar.
Hukum pidana Islam ditandai oleh kuatnya celupan (shibgah) keagamaan. Dengan demikian, ketaatan seorang muslim pada hukum ini bukan atas dasar ketakutan, tetapi atas dasar kesadaran iman. Dengan demikian, menjalankan atau menegakkan hukum ini dalam pandangan seorang muslim merupakan bagian dari keislaman yang total.
Karena itu ketika Al-Qur`an mewajibkan hukuman Qisash, kewajiban ini diakhiri dengan kata-kata ’’agar supaya kalian bertaqwa’’ (al-Baqarah : 179)

Keunggulan hukum pidana Islam
Merujuk pada buku Muhammad Quthb, Islam the misunderstood religion ’Islam, Agama yang disalahpahami’ tampak jelas bahwa hukum Islam juga menjadi ’’hukum yang disalah pahami’’. Ada beberapa isu yang kerap menjadi sasaran kesalahpahaman orang terhadap hukum Islam, seperti masalah poligami, masalah pembagian warisan, masalah jihad, masalah bunga bank, masalah jizyah, ’pajak bagi kafir dzimmi’, masalah perbudakan dan sebagainya. Selain itu, kesalah pahaman dan serangan terhadap hukum pidana Islam disuarakan lebih gencar lagi.
Andaikata masyarakat mengetahui keunggulan hukum ini, sangat besar kemungkinannya justru merekalah yang akan meneriakkan pemberlakuan hukum pidana Islam. Bukti-bukti empiris menunjukkan bahwa pelaksanaan hukum pidana Islam di negara  Arab Saudi mampu menekan kejahatan sampai pada titik yang sangat rendah.
Dimasa kejahatan telah menjadi momok yang menakutkan, hukum pidana Islam terbukti dapat menjadi terapi. Dalam catatan, beberapa bulan setelah berdirinya kerajaan Arab Saudi yang menegakkan syariat Islam, perampokan yang memenuhi jalan-jalan dapat dibersihkan total. Dalam kurun waktu dua puluh lima tahun, tercatat hanya enam belas kali pelaksanaan hukuman potong tangan. Orang juga dapat melihat tempat-tempat penukaran uang di kota Mekah yang hanya ditutup dengan kain ketika ditinggal shalat oleh pemiliknya, bandingkan dengan perampok yang keluar masuk penjara di Indonesia.
Hukum pidana Islam memenuhi syarat sebuah hukum pidana modern. Hukum ini juga mengenal asas-asas atau prinsip-prinsip hukum pidana modern, baik yang sudah dikenal oleh hukum barat maupun yang belum, seperti asas legalitas, asas kesamaan didadalam hukum, asas praduga tak bersalah, asas perlindungan HAM, asas keadilan, asas kebenaran materiil, asas kemanfaatan, asas pemaafan, asas individualisasi pemidanaan, dan sebagainya.
Satu hal yang jelas, yakni hukum pidana Islam berbeda dengan hukum pidana Barat yang tidak mengakui aspek agama sebagai rujukan dalam penentuan norma-normanya. Hukum Barat hanya mengenal aspek agama sebagai objek yang dilindungi hukum, misalnya larangan mengganggu orang yang sedang, larangan menodai tempat ibadah dan kitab suci, dan sebagainya. Sedangkan hukum Islam justru sangat erat hubungannya dengan agama sebagai jalan hidup manusia.
Syariat Islam tidaklah diturunkan untuk kepentingan Allah, tetapi untuk kepentingan manusia. Jadi, pembuatannya bebas dari vested interest dari sang pembuat. Bandingkan dengan hukum buatan manusia yang disesuaikan dengan kepentingan politik pembuatnya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan jauh dari pengetahuan agama.
Dalam dunia hukum dikenal adanya negara yang begitu fleksibel dalam mengganti/mengubah hukum. Sementara di tempat lain, begitu sulitnya sehingga banyak perbuatan merugikan sejalan dengan kemajuan zaman yang tidak terjamah hukum  sampai ada ketentuan perundang-undangan yang mengaturnya secara tegas (asas legalitas).
Disatu sistem hukum Anglo Saxon (common law system) peranan hakim diatas peranan kitab undang-undang hukum, dimana hukum lahir di pengadilan-pengadilan melalui putusan para hakim. Sementara itu di sistem hukum lain Eropa Kontinental (continental Law) peranan kitab undang-undang begitu kuat / dominan, sehingga seringkali hakim begitu sulit untuk mengambil keputusan jika undang-undang tidak mengatur secara tegas perbuatan yang sangat merugikan.
Khusus pada penentuan perbuatan manusia sebagai suatu tindak pidana, hukum pidana Islam berdiri pada garis pertengahan. Dalam sistem peradilan Islam, hukum pidana sudah memberi batasan atau pedoman tertentu untuk penentuan suatu perbuatan sebagai suatu tindak pidana, yang terdiri dari dua golongan yaitu :
1.      Jarimah hudud dan jarimah qisash / diyat, tindak pidana yang sudah dilarang ’’sejak awal’’ atau ’’mala per se’’. Sifat melawan hukum dari perbuatan-perbuatan yang sudah fix dan tidak bisa diubah, baik oleh parlemen maupun penguasa. 
2.      Ta’zir, golongan tindak pidana inilah yang bisa terus berkembang sesuai prinsip-prinsip umum syariah, sejalan dengan banyaknya jenis tindak kejahatan yang berkaitan dengan perkembangan manusia dengan kemajuan zamannya.
Dengan demikian, hukum pidana Islam tidak berkembang ’’liar’’ mengikuti semua kemauan masyarakat yang bisa terus berkembang kearah yang paling amoral sekalipun sebagaimana hukum pidana Barat. Sebagai contoh, di Negara-negara barat tindak pidana zina sudah tidak lagi dilarang secara pidana (telah dilakukan depenalisasi atau dekriminalisasi). Begitu pula homoseksualitas, aborsi, pembunuhan atas permintaan korban (euthanasia), prostitusi, pornografi, judi, dan sebagainya.
Berbeda dengan hukum Barat yang dalam perkembangannya semakin menjauh dari moralitas agama, hukum pidana Islam justru harus menyesuaikan diri dengan moralitas agama. Sehingga, tidak terjadi dikotomi antara hukum pidana dengan moralitas.
Contoh kasus ; apabila seorang gadis dewasa di Indonesia hamil diluar nikah dengan pelaku laki-laki dewasa yang tidak mau bertanggung jawab, maka gadis tersebut tidak dapat menuntut didepan hukum dikarenakan hubungan seksual suka sama suka antara laki-laki dan perempuan dewasa bukanlah merupakan tindak pidana dan tidak dapat di proses hukum.
Sebenarnya, masih ada aspek penting lain dalam hukum pidana Islam, yaitu aspek restorative justice. Saat ini dunia hukum Barat sering dikeluhkan bahwa hukuman yang dijatuhkan oleh hakim tidak berpihak pada korban atau tidak berorientasi pada pemenuhan hak-hak korban. Dalam hukuman terhadap pembunuhan atau penganiayaan misalnya, peran korban diambil alih oleh Negara (dalam hal ini oleh polisi, jaksa, dan hakim). Korban seringkali tidak dipedulikan dalam sistem dan proses peradilan pidana. Hukuman yang dijatuhkan seringkali tidak sesuai dengan rasa keadilan korban dan tidak membawa manfaat apa-apa bagi korban atau keluarganya.
Hal itu berbeda dengan yang terjadi pada hukum pidana Islam. Disini berlaku hukum qisash-diyat. Hukuman bagi pelakunya adalah setimpal sesuai perbuatannya (qisash) dan ini sesuai rasa keadilan korban. Tetapi, perbuatan memafkan dari korban/keluarganya dipandang sebagai sesuatu yang lebih baik.
Pihak pelaku bisa dijatuhi sanksi diyat (yaitu sejumlah harta tertentu untuk korban atau keluarganya). Hal ini membawa kebaikan bagi kedua belah pihak. Tidak ada lagi dendam antara kedua pihak itu. Pihak korban mendapat perbaikan dari sanksi yang dijatuhkan, serta ada peranan korban dalam sistem dan proses peradilan pidana.
Syariat Islam satu kesatuan yang utuh
Penggunaan kata syariat meliputi semua peraturan yang diturunkan oleh Allah SWT kepada Rasul-Nya, baik bagi tujuan dunia maupun akhirat.
Keistimewaan Islam sebagai sistem hidup yang total. Menurut Abul a’la al-Maududi, fakta yang menakjubkan tentang syariat adalah ia merupakan suatu kesatuan yang menyeluruh. Pemisahan yang sewenang-wenang antara satu bagian dengan bagian lainnya akan membahayakan jiwa dan struktur syariat.
Hukum pidana Islam memang merupakan hukum Islam yang paling lama dan paling jauh ditinggalkan oleh umatnya. Sehingga wajar kalau sebagian kalangan yang memiliki semngat islamisasi menitikberatkan perhatiannya pada penerapan hukum yang sangat jauh ditinggalkan itu. Akan tetapi, langkah ini sering mengundang berbagai akibat yang kurang positif. Salah satunya ialah pengaburan fakta bahwa hukum pidana Islam hanyalah satu atau bahkan yang terakhir dari aturan-aturan yang bertujuan mencegah terjadinya kejahatan.
Sebelum aturan hukum pidana diterapkan, paling tidak ada empat tahap pencegahan kejahatan yaitu ;
Pertama, pencegahan dari aspek akidah atau iman karena keimanan membuat seseorang merasa terawasi oleh Tuhannya.
Tahap kedua, pencegahan dari aspek ibadah. Ibadah-ibadah yang diwajibkan oleh agama, jika dilakukan dengan baik akan berdampak positif bagi pelakunya, seperti dikatakan dalam Al-Qur`an ’’Sesungguhnya shalat itu dapat mencegah perbuatan keji dan mungkar’’ (al-’Ankabuut : 45). Begitu pula zakat, dikatakan Al Qur`an sebagai pembersih (at-Taubah : 103) karena dapat membersihkan manusia dari kekiran dan ketamakan.
Tahap ketiga, pencegahan dari segi keadilan sosial. Dalam arti, setiap warga negara telah diberi kesempatan yang mudah untuk memenuhi kebutuhannya dengan cara yang halal dan tertutup dihadapannya kesempatan untuk berbuat yang tidak halal atau yang membuatnya tertarik dengan hal-hal yang tidak halal. Pencegahan ketiga ini dijadikan syarat diberlakukannya hukum pidana Islam oleh Khalifah Umar Bin Khattab r.a. ketika terjadi krisis di zamannya dan banyak warga kelaparan. Beliau tidak memberlakukan hukuman hadd potong tangan bagi pencuri untuk sementara.
Tahap keempat, pencegahan dari segi amar makruf nahi mungkar yang seharusnya menjadi budaya di kalangan masyarakat muslim, karena ia merupakan titik sentral dari semua ajaran agama.
Dengan adanya tahap-tahap pencegahan seperti diatas, maka kejahatan yang muncul setelah itu jelas menunjukkan keburukan yang sudah melekat dengan jiwa pelakunya, serta memperkuat tolok ukur kejahatan. Oleh sebab itu, jumlah pelaku kejahatan dapat dipastikan sangat kecil. Dikatakan Nabi saw., ’’Demi Allah, agama ini akan sempurna sehingga orang bisa melakukan perjalanan dari Sana’a ke Hadramaut tanpa ada rasa takut kepada siapa pun, kecuali takut kepada Allah swt. Atau takut kambingnya diserang serigala.’’ (HR Bukhari).
Hal ini menjadi kenyataan di masa Nabi saw., dimana hukuman pidana teramat jarang dijatuhkan kepada seseorang. Penetapan zina melalui empat orang saksi tidak pernah dilakukan sekalipun. Tiga kali pelaksanaan hukuman zina ditetapkan berdasarkan pengakuan pelakunya dan permintaan untuk dijatuhi hukuman agar terbebas dari dosa. Dalam riwayat lain Nabi sendiri pernah menjatuhkan dua hukuman rajam, yaitu atas diri Maiz dan seorang perempuan dari Ghamidiyah.
Dalam soal hukuman hadd potong tangan bagi pencuri misalnya misalnya, Maududi menyatakan bahwa hal ini dipahami untuk diterapkan di masyarakat Islam. Dimana Si kaya membayar zakat kepada negara dan negara menyalurkannya sebagai pemenuhan kebutuhan mendasar bagi si miskin. Semua warga negara menikmati kesempatan yang sama untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, dimana kecenderungan monopolistik dihalangi. Orang-orang takut kepada Allah dan saling menolong untuk mendapat karunia Allah.
Hukuman ini tidak dimaksudkan untuk diterapkan di masyarakat yang memberikan uang receh dengan bunga, karena telah digantikan baitul mal. Masyarakat dengan lintah darat dan bank-bank yang melecehkan si miskin secara brutal. Dunia dimana setiap orang hanya mencari kekayaan untuk dirinya sendiri. Sistem ekonomi yang menghasilkan sebagian kecil orang-orang kaya dan membawa kemiskinan bagi sebagian besar orang. Menegakkan hudud bagi pencuri dalam masyarakat yang demikian justru akan melindungi orang-orang yang mendapat kekayaan haram secara eksploitatif.
Dalam soal hukuman had bagi pezina, ini juga dimaksudkan untuk masyarakat yang perkawinan dibuat menjadi mudah, dorongan kearah kemaksiatan dihilangkan, ketaatan, kesalehan, dan ketundukan kepada Allah dipegang teguh dalam pikiran. Ini tidak dimaksudkan untuk masyarakat di mana kesenangan seksual merebak, gambar-gambar telanjang beredar luas, buku-buku serta lagu-lagu cabul menjadi kesenangan umum, dan kondisi perekonomian serta kebiasaan sosial yang membuat perkawinan menjadi sulit luar biasa.
Sementara itu, al-Qadhrawi, sebagimana dikutip Hasyim kamali menyatakan, ’’Ketika ada perubahan kondisi yang dramatis, ketika pintu menuju yang halal ditutup, dan ketika ribuan pintu menuju yang haram dibuka… Akankah kemudian keadilan terwujud dengan jalan menerapkan hukuman hadd kepada pezina?
Menurut Prof. Souryal, Syariat Islam sangat berperan dalam membentuk satu masyarakat anti kejahatan (non criminal society) dan masyarakat dengan kontrol sosial yang tinggi. 
Pada dasarnya pendekatan yang lebih komprehensif dalam penerapan syariat Islam, dengan terus mengingat kedudukan Islam sebagai sistem hidup yang menyeluruh. Dengan kata lain, penerapan hukum pidana Islam dimanapun, termasuk di Indonesia, harus dikaitkan dengan penegakan nilai-nilai Islam untuk seluruh bidang kehidupan.   
Menurut Abdullah al-Khalifah, Islam menghadirkan perintah-perintah yang komprehensif, tidak hanya dalam hal-hal agama, tetapi juga dalam hubungan sosial di dalam maupun di luar keluarga. Islam meletakkan penekanan pada perintah untuk melakukan kebaikan dan mencegah dari kemungkaran. Kebaikan untuk orang tua, kerabat, tetangga, orang miskin, dan sebagainya. Islam juga melarang meminum alkohol, perjudian, ketidakjujuran, dan kebohongan.
Kebanyakan bentuk ibadah dalam Islam dilakukan didepan umum, yang akan mendorong kesadaran dan control sosial. Terlihat jelas bahwa pengawasan secara agama ini akan mencegah orang untuk melakukan kejahatan, karena perbuatan ini merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Tuhan. Bertentangan dengan keyakinan agamanya.
Mengenal hukum acara pidana Islam (administrasi peradilan pidana Islam)
Meskipun sering dikatakan tidak semodern dan selengkap administrasi peradilan pidana yang berkembang saat ini, apa yang telah dijalankan dan dikembangkan dunia Islam untuk menanggulangi kejahatan patut dikaji dengan baik. Ia terbukti sangat efektif dalam menjalankan tugasnya selama berabad-abad dan mendahului administrasi peradilan saat ini.
Perbedaan paling penting antara administrasi pengadilan pidana modern saat ini dengan peradilan pidana Islam adalah aplikasinya. Peradilan pidana Islam bukan hanya untuk menanggulangi kejahatan, tetapi lebih dari itu, ia dijalankan sebagai bagian dari pengamalan tugas-tugas suci agama dengan cahaya dan prinsip-prinsip syariah.
Menurut Ibnu Khaldun, meskipun syariat menentukan sanksi-sanksi untuk tindak pidana, ia tidak menentukan secara khusus sarana-sarana yang dapat digunakan untuk menahan pelaku dan membawanya untuk diadili. Hal itu terletak pada kekuasaan politik untuk mengadakannya sesuai dengan kepentingan terbaik dari masyarakat.
Dimasa modern ini, administrasi peradilan pidana Islam di berbagai negara mengalami perkembangan. Hal itu tergolong dalam perkembangan kebijakan hukum dari pemerintahan Islam. Sehingga pengaturan di Arab Saudi berbeda dengan yang terjadi di Pakistan atau negara lain.
Setiap masyarakat memiliki satu sistem untuk menanggulangi kejahatan. Sistem itu dikenal sebagai sistem peradilan pidana atau administrasi peradilan pidana. Admistrasi peradilan (the administration of justice) senantiasa dipandang sebagai suatu bagian besar di setiap masyarakat beradab.
Dalam konsepsi Islam, administrasi peradilan merupakan pelaksanaan dari prinsip-prinsip syariat atas nama Allah. Pelaksanaan keadilan dijalankan oleh al-Qadha’ yang menjadi perhatian bersama kaum muslimin sebagai suatu fardhu kifayah. Karena itu, seseorang yang menjalankan administrasi peradilan haruslah memiliki sejumlah kualifikasi mendasar. Ia haruslah seorang yang paham, mulia, bisa dipercaya, sabar, dan kokoh. Dia juga harus memiliki kualifikasi yang dibutuhkan sebagai seorang saksi, yaitu merdeka (bukan budak), dewasa, tidak terganggu jiwanya, muslim, dan tidak pernah terbukti melakukan tuduhan palsu.
Murtaza Azad bahkan menyebut bahwa sebagian ahli fiqih mengenal 30 syarat bagi seseorang agar bisa menjadi qadhi (hakim).
Prinsip fundamental berikutnya adalah kedaulatan atas alam semesta ini terletak pada Allah. Karena itu, dua konsekuensi pentingnya ialah peradilan harus dijalankan bukan hanya atas nama-Nya, tetapi harus sesuai dengan ajaran Islam dan setiap orang adalah sama di hadapan hukum (equality before the law). 
Sekilas Perjalanan Hukum Syariat Islam.
Selama hidupnya, Nabi Muhammad saw. menjalankan peradilan sesuai dengan kitab suci Al-Qur`an. Mengingat penafsirannya terhadap ayat-ayat Qur’an adalah yang paling akurat dan kepribadiannya mencerminkan kitab suci Al-qur`an, baik tersirat maupun tersurat, maka putusan-putusannya menjadi preseden di masa depan. Apa yang diputuskan Muhammad saw. menjadi hadist dan berada pada posisi kedua setelah sumber paling penting dari syariat, yaitu Al-Qur`an.
Dalam menjalankan peradilan, Nabi Muhammad saw. terkenal tidak memihak (impartiality). Bahkan, terhadap non muslim yang membawa perselisihan dihadapannya. Ia selalu memperlakukan setiap orang sama dihadapan hukum, termasuk bagi dirinya sendiri.
Nabi bukan hanya tidak memandang dirinya berada di atas hukum, tetapi juga menyerukan hal ini melalui kata dan perbuatannya. Ia menghadirkan satu prinsip penting, yakni seorang kepala negara dari sebuah negara Islam dapat digugat / dituntut, baik sebagai seorang individu sipil maupun sebagai pejabat publik karena perbuatan publiknya.
Selama masa hidupnya, Nabi Muhammad saw. sendiri yang memilih gubernur untuk sebagian wilayah di semenanjung Arabia setelah Islam tersebar luas di sana. Pada awalnya, gubernur provinsi dibekali dengan kekuasaan yudisial. Kemudian praktek itu berkembang dengan pemilihan seorang hakim (qadhi. Di Madinah sendiri, kekuasaan yudisial tidak di delegasikan kepada orang lain. Akan tetapi, di provinsi lain, seseorang di tunjuk  untuk menjalankan administrasi peradilan.
Menurut al-Hajj Muhammad Ullah, dimasa hidupnya, Nabi Muhammad telah memperkenalkan lembaga al-Mazalim yang memiliki yurisdiksi khusus untuk menindak orang-orang yang melakukan kesalahan kepada orang lain (mutazalimun).
Selama periode Nabi saw., proses peradilan pada dasarnya sederhana, tetapi kehadiran banyak pihak diperlukan guna menyelesaikan perselisihan. Pada masa awal ini, telah ditentukan bahwa beban pembuktian (burden of proof) terletak pada pihak yang menuduhkan sesuatu, sedangkan si tergugat atau tertuduh harus menyanggah dengan sumpah terhadap apa yang telah dituduhkan. Terhadap sanggahan tersebut, si penggugat atau penuduh harus membuktikan kasusnya. Apabila si tergugat atau tertuduh menolak bersumpah, maka kasus itu bisa diputuskan.
Setelah masa Nabi, para Khulafaur Rasyidin (Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali), juga mengikuti prinsip peradilan pidana itu. Pada masa khalifah Abu Bakar, Umar dipilih sebagai hakim (qadhi). Tetapi karena penduduk pada saat itu sangat taat dan jujur, tidak seorang pun diadili dalam peradilan umar.
Khalifah kedua, Umar ibnul Khaththab, memisahkan institusi peradilan. Institusi ini dibuat independen dari institusi kekuasaan Negara lainnya. Umar memilih Abu Darda sebagai hakim di Madinah, Abu Musa al-Asyhari di Kufa, dan Shurayah di Bashra. Pemisahan ini menandai dimulainya era penting dalam sejarah admistrasi peradilan di dunia Islam.
Umar tidaklah membuat peradilan pidana secara terpisah dari peradilan privat (perdata). Pengadilan yang sama memiliki yurisdiksi, baik atas perkara perdata maupun perkara pidana. Meski demikian, pada perkara pidana, proses penanganan perkara dimulai oleh institusi polisi atau dikenal sebagai ahdas. Petugas yang melakukan tugas kepolisian itu disebut sebagai shahibul ahdas.
Dalam administrasi peradilan pidana, Khalifah Umar melakukan banyak hal. Umarlah yang pertama kali membuat bangunan penjara publik yang terpisah di Mekah. Setelah itu, di beberapa tempat lain juga dibangun penjara serupa. Umar juga pernah menanggukan pelaksanaan hukuman hudud bagi pencuri pada masa kekurangan pangan. Umar menegaskan bahwa suatu kasus harus diputuskan bukan hanya atas dasar jumlah saksi, tetapi juga atas dasar kebenaran sebagai prinsip penting ajaran Qur`an.
Tidak ada perubahan khusus yang terjadi pada masa khalifah ketiga, Utsman r.a. dan khlifah keempat, Ali r.a. Khalifah Ali dikenal sebagai pakar hukum terpelajar di masanya, mengikuti praktik para khalifah sebelumnya. Kedua khalifah ini juga menggunakan ijma dan qiyas.
Sepeninggal Khalifah Ali r.a., system peradilan atau administrasi peradilan hampir sama dengan periode sebelumnya.
Dimasa kekhalifahan Umayyah, pemilihan dan pemberhentian hakim dilakukan secara terbuka. Perubahan penting yang terjadi di periode Umayyah ini adalah pembebanan hakim-hakim dengan tugas eksekutif tertentu, seperti pemilihan wali bagi anak-anak, admistrasi atas harta wakaf, pelaksanaan hukuman yang ditentukan oleh hukum, pengawasan atas perjanjian, supervise atas hakim-hakim di bawahnya, dan petugas hukum lainnya. Pada saat itu belum ada pengadilan banding, tetapi biasanya pemegang kedaulatan (khalifah) sendiri yang menjalankan fungsi pengadilan tingkat banding.
Di masa Khalifah al-Makmun, diadakan suatu Nazir al-Mazalim atau ’’Dewan Pengawasan Pengaduan’’. Khalifah sendiri memimpin dewan ini, termasuk di dalamnya kepala hakim, kepala menteri (wazir), dan seorang atau dua orang sekretaris Negara serta ahli hukum atau mufti. Dewan ini mengontrol kekuasaan kehakiman dan dapat mengoreksi kekeliruan dalam peradilan.
Pada masa kekhalifahan bani Abbasiyah, ilmu pengetahuan hukum berkembang secara luas dan pada masa inilah dicapai masa keemasannya. Pada masa ini juga hadist-hadist dikompilasi, penafsiran Qur`an ditulis, dan ilmu usul fiqih dikembangkan. Empat mazhab fiqih sunni lahir, yaitu Hanafi, Syafi’I, Maliki, dan Hambali. Administrasi peradilan dilakukan dalam garis yang jelas, sehingga mirip dengan sistem di dunia modern saat ini.
Kekhalifaan Abbasiyah, seperti pendahulunya, menaruh perhatian pada pentingnya admistrasi peradilan dan departemen kehakiman masa itu disebut Darul Adal. Ketua institusi ini dinamai Qadhi al-Quddat; independen dari pengaruh pihak eksekutif. Hakim-hakim lain berada di bawahnya dan setiap kota memilik qadhi masing-masing. Di kota-kota besar, ada pula wakil hakim atau wakil qadhi (naib qadhi).
Di masa ini juga berkembang dewan yang bernama Dewan Mazalim (dewan pemeriksa pelanggaran) yang berwenang menerima pengaduan dan bertugas memulihkan hak akibat kesalahan peradilan. Kekuasaan dewan mazalim ini lebih tinggi dari hakim-hakim yang berada dibawah pengawasan dan supervisinya.
Disamping dewan Mazalim terdapat pula al-Muhtasib yang bertanggung jawab atas penegakan tugas-tugas dan kewajiban moral sesuai dengan ajaran Qur`an. Kekuasaan al Muhtasib juga melampaui kekuasaan qadhi, karena dia dapat bertindak di tempat kejadian dan diberi kekuasaan untuk menegakkan ketaatan kepada perintah Allah dengan menjatuhkan ancaman. Al-Muhtasib juga dapat meminta pada hakim (qadhi) untuk menunda persidangan dan mengawasi tindakan kuasa hukum salah satu pihak. Admistrasi peradilan pidana pada periode ini dijadikan terpisah dan berada pada kekuasaan magistrates (petugas publik) yang diberi nama shahibul mazalim.
Dalam admistrasi peradilan Islam sudah lama dikenal dua lembaga yang fungsinya lebih luas dari komisi Ombudsman (di zaman modern saat ini), yaitu wilayah Mazalim dan Wilyah Hisbah.
1.      Wilaya Mazalim.
Wilaya Mazalim adalah suatu kekuasaan dalam bidang pengadilan yang lebih tinggi daripada kekuasaan hakim dan kekuasaan muhtasib. Lembaga ini memeriksa perkara-perkara yang tidak masuk ke dalam wewenang hakim biasa. Lembaga ini memeriksa penganiayaan / pelanggaran yang dilakukan oleh penguasa-penguasa dan hakim-hakim ataupun anak-anak dari orang yang berkuasa.

Dalam menjalankan tugasnya, lembaga ini dilengkapi dengan petugas-petugas pengawal dan penjaga, hakim-hakim yang pandai tentang jalannya pemeriksaan (hukum acara), dan panitera yang mencatat.

Lembaga yang berfungsi menerima dan menyelesaikan pengaduan rakyat atas tindakan penguasa ini, dalam sejarahnyatelah berlangsung lama. Lembaga ini terkenal dikalangan bangsa Persia dan bangsa Arab. Di masa Nabi saw., Nabi sendiri yang menerima pengaduan dari rakyat. Dimasa khulafaur Rasyidin, lembaga ini belum dikembangkan mengingat sengketa-sengketa dapat diselesaikan di pengadilan biasa dan rakyat pun masih sangat kuat dipengaruhi ajaran agama.

Di masa khalifah Abdul Malik bin Marwan-lah disediakan waktu untuk menerima pengaduan rakyat tentang para pejabat. Itu terus berlanjut hingga masa khalifah Umar bin Abdul Azis yang terkenal tegas dalam memerangi kezaliman pejabat dan juga di masa khalifah Harun al-Rasyid dan selanjutnya. 

2.      Wilayah Hisbah.
Wilayah Hisbah adalah suatu tugas keagamaan, masuk ke dalam bidang amar ma’ruf nahi mungkar. Tugas ini merupakan tugas fardhu yang harus dilaksanakan oleh penguasa. Oleh karenanya, penguasa harus mengangkat orang-orang yang dipandang cakap untuk tugas ini. Orang-orang yang diangkat menjadi muhtasib ini haruslah orang-orang yang mempunyai kemampuan untuk berijtihad dalam hukum-hukum agama.
Menurut  sejarah, di masa Nabi saw. pernah diangkat petugas yang secara khusus menjadi pengawas pasar Mekah untuk mencegah kecurangan-kecurangan yang dilakukan. Khalifah yang pertama menyusun aturan hisbah ini adalah Umar bin Khaththab. Akan tetapi, badan ini baru terkenal di masa al-Mahdi (158-169 H).
Demikianlah gambaran admistrasi peradilan pada awal masyarakat Islam yang berkembang pada masa-masa selanjutnya. Sebagai kesimpulan bahwa administarasi peradilanpidana Islam memiliki kaitan erat dengan pelaksanaan syariat Islam. Lembaga-lembaga yang terdapat dalam admistrasi peradilan pidana Islam adalah qadhi (qadhi (hakim), Wilayah Mazalim, dan Wilayah Hisbah.
Aspek menarik dalam lembaga-lembaga itu adalah tugas dan wewenang serta syarat-syaratnya. Ketiga petugas dalam lembaga-lembaga tersebut setidaknya harus memiliki kualitas tertentu, terutama yang terkait dengan kemampuan di bidang hukum Islam, misalnya kemampuan berijtihad atau memiliki pemahaman yang mendasar dalam hukum Islam. 
Hukum pidana di berbagai negara muslim
Dewasa ini, diseluruh penjuru dunia, setidaknya ada lima puluh negara berdaulat tersebar di benua Asia, Afrika, dan Eropa, dimana penganut Islam merupakan penduduk mayoritas.
Diantara negara-negara tersebut, Iran, Pakistan, Mauritania, dan Comoro menjadikan nama Islam sebagai nama resmi negara. 
Sekitar lima belas Negara termasuk Aljazair, Mesir, Irak, Yordania, Kuwait, Libya, Maladewa, Maroko, Malaysia, Somalia, Sudan, Tunisia, dan Yaman menjadikan Islam sebagai agama resmi negara.
Sedangkan sisanya, antara lain Albania, Azerbaijan, (dan negara-negara Asia tengah lainnya), Gambia, Guinea, Indonesia, Mali, Nigeria, Senegal, dan Turki, meski Islam tidak menjadi nama resmi negara maupun agama resmi negara, mayoritas penduduknya menganut Islam. Semua negara tersebut biasa disebut negara muslim.
Hukum pidana yang berlaku di negara-negara muslim tersebut sangat beragam, dan dapat dikelompokkan sebagai berikut;
1.      Kelompok pertama,
Negara yang selama masa kolonial mengalami de-Islamisasi hukum serta westernisasi hukum pidana. Namun setelah kemerdekaannya dan membangun system hukum nasionalnya masing-masing, mereka memperkenalkan lagi dan menerapkan kembali hukum pidana Islam yang telah ditinggalkan, dalam bentuk terkodifikasi (Kitab Undang-Undang tertulis).
2.      Kelompok kedua,
Negara-negara dimana hukum pidana Islamnya telah dimodernisasi di masa lalu dengan hukum Barat oleh penjajahan kolonial, dan setelah kemerdekaanya kitab undang-undang pidana modern tersebut masih berlaku hingga sekarang.
Negara-negara yang termasuk pada kelompok pertama
a.      Arab Saudi & Yaman Utara,
    Meski mengalami modernisasi yang luas serta industrialisasi, negara ini tetap mempertahankan hukum syariat Islam secara umum. ’’Di dunia Arab, hanya Yaman dan Arab Saudi yang terlepas dari perubahan-perubahan bidang hukum sebagaimana terjadi di dunia Arab. Secara resmi dua negara tersebut tidak pernah menerima sistem sekuler Barat dalam bidang perundangan dan peradilan mereka.
    Di Yaman Utara konstitusi negara ini (1974) mendeklarasikan suatu komitmen yang kuat terhadap syariat dan memerintahkan negara untuk memiliki kodifikasi hukum nasional yang sesuai hukum nasional. Karena itu, di tahun 1979 diundangkanlah suatu kitab undang-undang acara pidana yang komprehensif.

b.      Libya,
    Pada saat kemerdekaannya, Libya mengadopsi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tahun 1953 yang didasarkan pada sumber hukum Barat sebagaimana terefleksi dalam KUHP Mesir tahun 1949.
    Pada tahun 1971, sebuah komisi dibentuk guna merevisi undang-undang negara agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariat. Komisi tersebut dalam waktu kurang lebih tiga tahun berhasil melaksanakan tugasnya dengan menghasilkan draf undang-undang perdata dan pidana, dan diberlakukan pada tahun 1973.
Negara ini diakui sebagai Negara pertama yang melakukan kodifikasi hukum pidana Islam dengan teknik perundang-undangan modern.
c.       Pakistan,
    sejak terpisah dari India di tahun 1947 hingga tahun 1979, Pakistan masih menggunakan KUHP India tahun 1860 yang kemudian disebut Pakistan Penal Code (PPC). Untuk hukum acaranya juga masih digunakan kitab undang-undang hukum acara pidana India. Keduanya kemudian mengalami perubahan namun prinsip-prinsip dasarnya tetap.
    Tuntutan Islamisasi perundang-undangan telah marak sejak awal berdirinya negara Islam Pakistan. Dalam kaitan itu, konstitusi tahun 1973 telah menentukan prinsip-prinsip dan pedoman untuk dilaksanakan. Akan tetapi baru setelah masa pemerintahan Zia ul-Haq, pemerintah Pakistan serius berusaha menegakkan hukum-hukum syariat di negara tersebut.  
Pada tahun 1979, undang-undang pidana baruberdasarkan syariat mulai diterapkan.
d.      Iran,
    Di masa Shah Iran, negara ini menggunakan kitab undang-undang yang menggunakan doktrin-doktrin hukum civil (kontinental). Kitab undang-undang hukum pidana dan acara pidana disusun oleh sebuah komisi yang terdiri atas ahli-ahli pidana prancis. Meskipun konstitusi Iran 1906 memberi kekuasaan kepada Dewan Islam Iran untuk menolak setiap perundang-undangan yang tidak sesuai Islam, pemerintahan Shah Iran melahirkan hukum-hukum yang bersumber dari Barat.
    Situasi kemudian berubah dengan terjadinya Revolusi Islam Iran yang kemudian mendeklarasikan bahwa dimasa depan, syariat Islam menjadi satu-satunya sumber dari semua sumber perundang-undangan dinegara itu. Konstitusi baru tahun 1979 menegaskan hal ini dengan menyatakan bahawa :
’’semua undang-undang dan peraturan perdata, pidana, keuangan, administratif, budaya, militer, politik, dan lain-lain harus berdasarkan pada prinsip-prinsip dan standar Islam’’ (Pasal 4).  

e.      Sudan,
    Setelah Sudan berada di bawah pemerintahan Inggris menjelang akhir abad ke-19, sejumlah undang-undang Inggris India diberlakukan di negara ini. Undang –undang pidana Sudan ini berdasarkan undang-undang pidana India yang telah ditulis oleh Lord Macaulay pada tahun1837. Dengan kedudukan ini Mahkamah Syariat yang sebelumnya mempunyai kompetensi luas, telah disempitkan sehingga hanya meliputi hal-hal ke keluargaan semata.
Setelah merdeka, dibawah ketentuan-ketentuan Komisi Hukum Konstitusi, dilakukanlah revisi undang-undang sehingga sesuai dengan ’’tradisi negara’’ ini. Konstitusi tetap yang baru diadopsi tahun 1973 telah mendeklarasikan syariat sebagai sumber utama perundang-undangan.

Negara-negara yang termasuk pada kelompok kedua
Hukum pidana yang berlaku di Negara-negara ini bersumber dari hukum pidana Barat, sebagian bersumber dari KUHP India (yang sebenarnya juga bersumber dari hukum pidana Inggris), sebagian dari Prancis.
Di India sendiri, sebelum kedatangan Inggris, hukum Islam yang ditata oleh kerajaan Moghul terus dilaksanakan melalui mahkamah-mahkamah qadhi. Akan tetapi, sesudah kedatangan Inggris, keadaan berubah. Perubahan ini bermula pada tahun 1772 dibawah program penyusunan kembali peradilan. Dengan program ini hukum pidana Inggris telah dilaksanakan di daerah tertentu, sementara di daerah lain hukum pidana Islam masih dilaksanakan di bawah pimpinan para qadhi. Pada tahun 1862, undang-undang pidana dan acara pidana India yang merupakan salinan dari hukum pidana inggris berlaku di seluruh India. Dengan pelaksanaan undang-undang India itu, segala kompetensi hukum Islam di bidang pidana terhapus sama sekali. Lihat Ab. Majid, Op.Cit., hlm.105.
a.      Turki
    Hukum pidana di Turki bersumber dari KUHP Turki (Turkish Penal Code) tahun 1926 yang kemudian mengalami perubahan pada tahun-tahun berikutnya. KUHP tersebut masih berlaku hingga kini.
b.      Mesir
    Mesir, Sesudah lepas dari keKhalifahan Turki Ustmani di tahun 1874, menggunakan KUHP yang berdasarkan pada sumber-sumber Eropa. KUHP baru kemudian lahir di tahun 1948 ternyata juga tidak jauh beda dengan KUHP peninggalan Eropa itu. Meskipun menurut konstitusi Mesir tahun 1977 dinyatakan bahwa syariat Islam menjadi sumber utama perundanga Mesir, nyatanya KUHP Mesir 1948 tetapa berlaku tanpa perubahan yang berarti.
c.       Suriah,
    KUHP Suriah juga tidak menjadikan syariat Islam sebagai rujukannya. Pengadilan syariat yang ada di negara ini diatur berdasarkan undang-undang Suriah tentang Kekuasaan Peradilan tahun 1961. Undang-undang itu tidak memiliki yurisdiksi untuk kasus-kasus kriminal.
d.      Yordania,
    Di Yordania, berlaku hukum pidana yang diatur dalam KUHP baru Yordania yang bersumber dari KUHP Mesir 1948 dan KUHP Suriah 1949. Seperti halnya Mesir dan Turki, di negara ini juga tidak ada ruang bagi hudud, qisash, dan lain-lain.

e.      Irak,
    Agak ke Timur kita bisa menjumpai Irak yang berbatasan dengan Iran,  pada awalnya menggunakan Baghdad Penal Code 1918 dan Baghdad Criminal Procedure Code 1919 yang bersumber dari KUHP India 1860 dan KUH Acara Pidana India 1898. Di tahun 1970, Irak mensahkan KUHP dan KUH Acara Pidana sendiri. Ketentuan-ketentuan yang ada dalam kedua kitab ini sebenarnya juga berasal dari sumber-sumber Barat dan juga merefleksikan pandangan sosialis tentang kejahatan dan hukuman. Jadi hukum pidana Islam juga tidak berlaku di negara ini.

f.        Kesultanan Oman,
    Di kesultanan Oman yang menjadi sumber utama hukum pidananya adalah The Omani Penal Code (KUHP Oman) tahun 1974 atau biasa disebut Qanun al-Jaza’ al-Omani. Hukuman yang diancamkan antara lain: hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup maupun untuk waktu tertentu, dan denda. Hukum potong tangan, rajam, dan cambuk tidak dikenal dalam hukum pidana Oman.




      Negara-negara teluk juga tidak melaksanakan hukum pidana Islam seperti ;
g.      Bahrain,
    Bahrain Seperti  halnya Irak, menggunakan KUHP dan KUH Acara Pidana India yang telah diterjemahkan ke bahasa Arab dengan beberapa perubahan. Ketentuan dasarnya masih berlaku hingga kini.
h.      Kuwait,
    Kuwait menerapkan KUHP Kuwait tahun 1961 yang memberikan ancaman pidana mati, hukuman penjara seumur hidup atau untuk waktu tertentu, denda, pengasingan, dan lain-lain.
i.        Qatar,
    KUHP Qatar juga didasarkan pada sumber-sumber Barat, terutama dari Prancis.
j.        Uni Emirat Arab,
    Di Uni Emirat Arab, berlaku campuran antara hukum Islam, hukum adat, dan unsure-unsur pidana serta acara pidana modern.
k.      Aljazair dan Tunisia,
    Selama dominasi politik Prancis di Afrika, sistem hukum yang berlaku di Aljazair dan Tunisia telah sepenuhnya di Baratkan, termasuk hukum pidana dan acara pidana. Setelah kemerdekaan, hukum-hukum tersebut masih diberlakukan setelah disesuaikan dengan kondisi negara-negara itu. 
l.        Indonesia dan Malaysia,
    Di  Asia Tenggara Indonesia dan Malaysia merupakan dua negara muslim besaryang hingga kini masih menggunakan hukum pidana yang bersumber dari hukum pidana Barat. Bedanya di Malaysia sudah ada unsur-unsur hukum pidana Islam yang masuk dalam kompetensi pengadilan syariat.
    Menurut sejarahnya, KUHP yang kini berlaku di Indonesia berasal dari Wet boek van strafrecht Belanda tahun 1915 (dalam bentuk kodifikasi) melalui Staatsblad 1915 No. 732 dan mulai berlaku sejak 1 Januari 1918 ketika Indonesia masih dalam penjajahan Belanda. Kodifikasi KUHP adalah selaras dengan WVS negeri Belanda. WVS bersumber dari Code Penal Prancis, dan Code Penal Prancis bersumber dari hukum Romawi. Jadi, sumber KUHP sebenarnya dari hukum Romawi.
    Setelah Indonesia merdeka ia tetap berlaku berdasarkan aturan peralihan UUD 45 dan dikukuhkan dengan UU No. 1 Tahun 1946. Dalam perjalanannya ia mengalami perubahan, baik penambahan maupun pengurangan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia. Kemudian KUHP dinyatakan berlaku umum (unifikasi hukum pidana) melalui UU No. 1 Tahun 1958 (29 September 1958).
    Pemerintah Indonesia telah membentuk sebuah tim (panitia) yang bertugas menyusun Konsep RUU KUHP Nasional yang telah bekerja sejak tahun 1973/1977. Draf RUU KUHP tersebut kini tengah dipersiapkan untuk dibahas di DPR. Konsep RUU KUHP tersebut berasal dari KUHP lama, KUHP negara-negara lain, hasil simposium, seminar, lokakarya, serta masukan dari berbagai kalangan.  Tetapi yang jelas, draf KUHP nasional ini pun tidak menjadikan syariat Islam sebagai sumbernya.
    Sedangkan hukum acara pidana Indonesia atau KUHAP itu di dasarkan pada UU. No. 8 Tahun 1981. KUHAP ini merupakan pengganti HIR Belanda yang berlaku hingga tahun 1981.
    Yang dapat menjadi tolak ukur penerapan syariat Islam di Indonesia hanya dibidang keperdataan saja, melalui Peradilan Agama, peradilan khusus yang menangani perkara tertentu bagi pemeluk agama Islam.
    Peradila Agama diatur dalam UU No. 7 Tahun 1989 yang merupakan pelaksanaan lebih lanjut dari UU. No. 14 tahun 1970. Menurut undang-undang ini, Peradilan Agama merupakan salah satu pelaksana kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara-perkara perdata tertentu (Pasal 2).
    Perkara-perkara yang menjadi kompetensi Peradilan Agama meliputi perkara-perkara dalam bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, dalam bidang wakaf, dan sedekah (pasal 49).

    Sistem peradilan pidana yang berlaku di Malaysia didasarkan pada hukum pidana model India. KUHP India 1860 dan KUH Acara Pidana 1898 diadaptasi dengan kondisi lokal dengan berbagai perubahan. Ketentuan pidana yang bersumber dari ajaran Islam diterapkan dan menjadi kompetensi pengadilan Syariat (Syariat Court) dengan menggunakan hukum acara dan pembuktian syariat. Jadi pemberlakuannya terpisah dari pengadilan pidana yang umum.
Walau demikian, hudud dan qisash-diyat tidak berlaku di negara ini. Usaha untuk memberlakukan hukum pidana Islam secara luas telah dilakukan, terutama di negara bagian Kelantan yang pada tahun 1993 badan legislatifnya menyetujui pemberlakuan hudud, qisash-diyat, dan ta’zir dalam Syariat Criminal Code Bill 1993 (dikenal dengan sebutan Hudud Bill). Tetapi usaha ini belum terlaksana karena Hudud Bill itu dianggap bertentangan dengan Konstitusi Federal Malaysia.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar