1. KOODIFIKASI
Istilah koodifikasi berasal dari codifiecatie yaitu suatu usaha untuk
menyusun satu bagian dari hukum secara lengkap dan merupakan satu buku.
Adapun menurut CST Kansil, mengatakan bahwa
koodifikasi adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab
undang-undang secara sistematis dan lengkap yang dilakukan secara resmi oleh
pemerintah.
Koodifikasi dari pada hukum tertulis
bertujuan antara lain :
-
Untuk memperoleh
kepastian hukum , dimana hukum tersebut sungguh-sungguh telah tertulis didalam
satu kitab Undang-Undang.
-
Penyederhanaan
hukum, sehingga memudahkan masyarakat dalam memperoleh atau memeliki dan
mempelajarinya
-
Kesatuan hukum,
sehingga dapat mencegah beberapa hal, yaitu ;
a.
Kesimpangsiuran
terhadap pengertian hukum yang bersangkutan
b.
Berbagai
kemungkinan penyelewengan dalam pelaksanaanya
c.
Keadaan yang
berlarut-larut dari masyarakat yang buta hukum
Beberapa contoh koodifikasi antara lain ;
-
Kodifikasi hukum
di Eropa :
a.
Corpus Luris Civilis (mengenai hukum perdata), yang diusahakan
oleh Kaisar Justianus dari Kerajaan Romawi
dalam tahun 527-565.
b.
Code Civil (mengenai hukum perdata), yang di usahakan oleh Kaisar Napoleon di
Perancis dalam tahun 1604.
-
Kodifikasi hukum
di Indonesia:
a.
Kitab
Undang-Undang Hukum Sipil (sekarang KUHPer) pada tanggal 1 Mei 1848
b.
Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang pada tanggal 1 Mei 1948
c.
Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana pada tanggal 1 Januari 1918
d.
Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana pada tanggal 31 Desember 1918
2. UNIFIKASI
Unifikasi
hukum adalah suatu langkah penyeragaman hukum atau penyatuan suatu hukum untuk
diberlakukan bagi seluruh bangsa disuatu wilayah negara tertentu sebagai hukum
nasional di negara tersebut.
Beberapa
hukum di Indonesia yang telah di unifikasikan antara lain :
-
UU. No. 5 Tahun
1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
-
UU. No. 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan
-
UU Anti Korupsi,
dll.
Dengan adanya kodifikasi dan unifikasi
terhadap hukum , maka ada beberapa kemungkinan terhadap eksistensi hukum itu
sendiri, yaitu :
Kemungkinan
pertama :
Hukum itu telah telah dikodifikasi dan telah
di unifikasi, Misalnya : Hukum Pidana
dalam KUHP, Hukum Dagang dalam KUHD, dan Hukum Acara Pidana dalam KUHAP.
Kemungkinan kedua :
Hukum itu telah dikodifikasi, tetapi belum di
unifikasi, misalnya : Hukum Perdata, walaupun telah dikodifikasi dalam KUHPer
namun isinya masih tetap membeda-bedakan berlakunya bagi warga negara menurut
golongannya.
Kemungkinan ketiga :
Hukum itu telah di unifikasi tetapi belum
dikodifikasi, misalnya UU No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria dan lain-lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar