PIDANA MATI DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA DITINJAU
DARI ASPEK NILAI DASAR PANCASILA
Oleh Rohmawati[1]
PENDAHULUAN
Hidup, mati, jodoh, dan rizki
sesungguhnya milik Alloh SWT. Manusia hanya mampu berdoa dan berusaha, yang
menentukan segala sesuatu yang terjadi pada diri manusia adalah Alloh SWT.
Ungkapan tersebut mengisyaratkan kepada manusia untuk menyadari bahwa kedudukan
manusia di hadapan Alloh memiliki martabat yang lebih tinggi dibanding dengan
makhluk lain. Untuk itu, segala permasalahan manusia di dunia wajib
diselesaikan dengan akal pikiran yang sehat dan jernih dengan mempertimbangkan
aspek hukum dan hak asazi manusia.
Pemidanaan adalah salah
satu bentuk upaya manusia untuk mencegah
timbulnya kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan dan pelanggaran yang berat dan
istilah pidana mati dalam sejarah hukum pidana merupakan dua komponen
permasalahan yang saling berhubungan. Hal ini diwujudkan dalam KUHP Indonesia
yang mengancam kejahatan tertentu (kejahatan berat) dengan pidana mati.
Seiring waktu yang terus berjalan,
di berbagai negara terjadi perubahan dan
perkembangan baru, dimana sejarah hukum pidana pada masa lampau mengungkapkan
adanya sikap dan pendapat seolah-olah pidana mati merupakan obat paling mujarab
terhadap kejahatan-kejahatan berat ataupun kejahatan-kejahatan lain. Begitu juga masa sekarang, pidana mati
diharapkan mampu sebagai obat mujarab untuk membasmi kejahatan.
Bangsa Indonesia saat ini sedang melakukan pembaharuan di bidang hukum
pidana, salah satunya pidana mati. Pihak pendukung dan penentang pidana mati
mencoba untuk tetap mempertahankan pendapatnya. Hal ini tentu saja akan membawa
pengaruh bagi terbentuknya suatu kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia
yang baru, hasil pikiran bangsa sendiri, yang telah lama dicita-citakan.
Masalah pemidanaan sangat
berkaitan dengan kehidupan seseorang di masyarakat, terutama bila menyangkut
kepentingan benda hukum yang paling
berharga bagi kehidupan bermasyarakat yaitu nyawa dan kemerdekaan atau
kebebasan.
Pemerintah dalam menjalankan
hukum pidana kadang kala dihadapkan dan mempertimbangkan suatu pendapat yang
dipaparkan oleh Hazewinkel-Suringa, yaitu “pemerintah negara harus menjamin
kemerdekaan individu, menjamin supaya pribadi manusia tidak disinggung dan
tetap dihormati. Tapi kadang–kadang sebaliknya, pemerintah negara menjatuhkan
hukuman, dan justru menjatuhkan hukuman itu, maka pribadi manusia tersebut oleh
pemerintah negara diserang, misalnya yang bersangkutan dipenjarakan. Jadi pada
satu pihak pemerintah negara membela dan melindungi pribadi manusia terhadap
serangan siapapun juga, sedangkan pihak lain, pemerintah negara menyerang
pribadi manusia yang hendak dilindungi dan dibela itu.
Dalam hukum pidan dikenal
beberapa teori tujuan pemidanaan, antara lain, teori absolut (teori
pembalasan), teori relatif (teori prevensi) dan teori gabungan. Teori absolut
(pembalasan menyatakan bahwa kejahatan sendirilah yang memuat anasir-anasir
yang menuntut pidana mati yang membenarkan pidana dijatuhkan. Teori pembalasan
ini pada dasarnya dibedakan atas corak subjektif yang pembalasannya ditujukan
pada kesalahan si pembuat karena tercela dan corak objektif yang pembalasannya
ditujukan sekedar pada perbuatan apa
yang telah dilakukan orang yang bersangkutan.
Teori relatif (prevensi)
memberikan dasar dari pemidanaan pada pertahanan tata tertib masyarakat. Oleh
sebab itu tujuan dari pemidanaan adalah menghindarkan (prevensi) dilakukannya
suatu pelanggaran hukum. Sifat prevensi dari pemidanaan adalah prevensi umum
dan prevensi khusus. Menurut teori prevensi umum, tujuan pokok pemidanaan yang
hendak dicapai adalah pencegahan yang ditujukan kepada khalayak ramai, kepada
semua orang agar supaya tidak melakukan pelanggaran terhadap ketertiban
masyarakat. Sedangkan menurut teori prevensi khusus, yang menjadi tujuan pemidanaan
adalah mencegah si penjahat mengulangi lagi kejahatan atau menahan calon
pelanggar melakukan perbuatan jahat yang telah direncanakannya.
Teori gabungan mendasarkan
jalan pikiran bahwa pidana hendak didasarkan atas tujuan pembalasan dan
mempertahankan ketertiban masyarakat, yang diterapkan secara kombinasi dengan
menitikberatkan pada salah satu unsurnya tanpa meghilangkan unsur yang lain
maupun pada semua unsur yang ada.
Sedangkan menurut Muladi, dalam perangkat tujuan pemidanaan tersebut
harus tercakup dua hal yaitu pertama, harus sedikit banyak
menampung aspirasi masyarakat yang menuntut pembalasan sebagai pengimbangan
atas dasar tingkat kesalahan si pelaku; kedua, harus tercakup tujuan pemidanaan berupa
memelihara solidaritas masyarakat, pemidanaan harus diarahkan untuk memelihara
dan mempertahankan kesatuan masyarakat.
Tujuan pemidanaan menurut
konsep KUHP 1991/1992 dinyatakan dalam pasal 51, adalah sebagai berikut:
1. mencegah dilakukannya tindak pidana dengan
menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat.
2. Memasyarakatkan terpidana dengan
mengadakan pembinaan sehingga menjadikannya orang baik dan berguna.
3. Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan
oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai dalam
masyarakat.
4. Membebaskan rasa bersalah pada terpidana
PIDANA MATI MENURUT HUKUM
PIDANA INDONESIA
1. Pidana Mati dalam Hukum Adat
Pidana mati
sudah dikenal oleh hampir semua suku di Indonesia. Berbagai macam delik yang
dilakukan diancam dengan pidana mati. Cara melaksanakan pidana mati juga
bermacam-macam; ditusuk dengan keris, ditenggelamkan, dijemur dibawah matahari
hingga mati, ditumbuk kepalanya dengan alu dan lain-lain.
Di
Aceh, seorang istri yang berzina
dibunuh. Di batak, jika pembunuh tidak membayar denda dan keluarga dari yang
terbunuh menyerahkan untuk pidana mati, maka pidana mati segera dilaksanakan.
Kalau di Minangkabau menurut pendapat konservatif dari Datuk Ketemanggungan
dikenal hukum membalas, siapa yang mencurahkan darah juga dicurahkan darahnya.
Sedangkan di Cirebon penculik atau perampok wanita, baik penduduk asli atau
bukan yang menculik atau mengadaikan pada orang Cirebon d anggap kejahatan yang
dapat dipidana mati. Di Kalimantan, orang yang bersumpah palsu dipidana mati
dengan jalan ditenggelamkan. Di sulawesi Selatan pemberontakan terhadap
pemerintah kalau yang bersalah tak mau pergi ke tempat pembuangannya, maka ia
boleh dibunuh oleh setiap orang.
Di Sulawesi
Tengah, seorang wanita yang berhubungan dengan seorang pria batua
yaitu budak, maka tanpa melihat proses di pidana mati. Di Kepulauan Aru orang yang membawa dengan senjata mukah,
kalau ia tak dapat membayar denda ia dipindana mati.
Di Pulau
Bonerate, pencuri dipidana mati dengan jalan tidak diberi makan, pencuri itu
diikat kaki tangannya kemudian ditidurkan di bawah matahari hingga mati. Di
Nias, bila dalam tempo tiga hari belum memberikan uang sebagai harga darah pada keluarga korban, maka pidana
mati diterapkan.
Di Pulau
Timor, tiap kerugian dari kesehatan atau milik orang harus dibayar atau dibalaskan.
Balasan itu dapat berupa pidana mati. Sedangkan di Lampung terdapat beberapa
delik yang diancamkan dengan pidana mati yaitu pembunuhan, delik slah putih
(zina antara bapak dan ibu dengan anaknya atau mertua dengan menantunya dsb)
dan berzina dengan istri orang lain.
2. Pidana Mati menurut Hukum Islam
Ancaman
pidana mati dalam hukum Islam, dikenal
dengan istilah Qishash. Pandangan Islam terhadap pidana mati tercantum dalam Al
qur’an sebagai berikut :
a. Surat Al Baqarah ayat 178 yang artinya “
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atasmu Qishash berkenaan dengan
orang-orang yang dibunuh, orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya
dengan hamba sahaya, wanita dengan wanita. Maka barang siapa yang mendapat
suatu pemaafan dari saudara terbunuh, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti
dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar diyah kepada pihak yang memberi maaf
dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah satu keringanan hukuman
yang telah disyaratkan Tuhanmu, sementara untukmu adalah menjadi rahmat pula.
Siapa yang melanggar sesudah itu akan memperoleh siksa yang pedih. Namun jika
keluarga terbunuh (waliyyul maqtuul) menggugurkan qishash (dengan memaafkan),
qishash tidak dilaksanakan. Selanjutnya mereka mempunyai dua pilihan
lagi, meminta diyat (tebusan), atau memaafkan/menyedekahkan.
b. Surat Al Baqarah ayat 179 artinya: ” Dalam
hukum Qishash itu ada (jaminan) kelangsungan hidup, hai oran-orang yang
berakal, supaya kamu bertaqwa.
c. Dan
janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (untuk membunuhnya)
melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar.” (QS Al-An’aam : 151)
d. Dan
janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (untuk membunuhnya)
melainkan dengan sesuatu (alasan) yang benar.” (QS Al-Israa: 33)
e. “Dan janganlah kamu membunuh dirimu,
sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS An-Nisaa` : 29).
f. “Dan tidak layak bagi seorang mu`min
membunuh seorang mu`min (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja)…”
(QS An-Nisaa` : 92)
g. “dan balasan suatu kejahatan adalah
kejahatan yang serupa..... (QS Yunus: 40).
Diyat untuk pembunuhan sengaja adalah 100 ekor unta di
mana 40 ekor di antaranya dalam keadaan bunting, berdasarkan hadits Nabi
riwayat An-Nasa`i (Al-Maliki, 1990: 111). Jika dibayar dalam bentuk dinar (uang
emas) atau dirham (uang perak), maka diyatnya adalah 1000 dinar, atau senilai
4250 gram emas (1 dinar = 4,25 gram emas), atau 12.000 dirham, atau senilai
35.700 gram perak (1 dirham = 2,975 gram perak).
Sesungguhnya pidana mati diundangkan Alloh SWT dalam
hukumnya yang bertujuan untuk menjamin keamanan dan kelangsungan hidup manusia
secara umum. Dalam hukum qishash terdapat jaminan yang cukup besar bagi
perlindungan terhadap Hak Azasi Manusia. Adapun dalam keadaan di mana hukum
syari’at tidak dijalannkan, maka nyawa manusia lebih murah dari nyawa seekor
ayam. Kemudian hokum harus sesuai dengan rasa keadilan. Rasa keadilan di sini
yang dijadikan sebagai parameter adalah rasa keadilan Tuhan.
Dalam pandangan Islam, menghilangkan nyawa orang lain
hanya boleh karena dua faktor : 1)
Kehendak Alloh SWT, 2) Konsekuensi penegakan hukumnya (eksekusi atas
putusan hakim). Sedangkan Ancaman pidana mati dalam pidana islam menackup empat
kejahatan : 1) perbuatan zina, 2) perampokan, 3) pembunuhan dan subversi, 4)
pengkhianatan terhadap agama (murtad).
Dengan demikian sasaran yang ingin di capai dibalik penerapan hukum
islam adalah terwujudnya keamanan, ketenteraman dan kebahagiaan dalam kehidupan
manusia di dunia dan di akhirat ( Rudy Satrio M, 2004)
3. Pidana Mati dalam Perundang-undangan di
Indonesia
Roeslan Saleh dalam Syahruddin Husein (2003)
mengatakan bahwa KUHP Indonesia membatasi kemungkingan dijatuhkannya pidana
mati atas beberapa kajhatan yang berat-berat saja. Yang dimaksudkan dengan
kejahatan yang berat itu adalah :
a.
Pasal 104 yaitu makar terhadap Presiden dan Wakil
Presiden
b.
Pasal 111 ayat 2 yaitu membujuk negara asing untuk
bermusuhan atau berperang, jika permusuhan itu dilakukan atau jadi perang
c.
Pasal 124 ayat 3 yaitu membantu musuh waktu perang
d.
Pasal 140 ayat 3 yaitu makar terhadap raja atau kepala
negara-negara sahabat yang direncanakan dan berakibat maut
e.
Pasal 340 yaitu pembunuhan berencana
f.
Pasal 365 ayat 4
yaitu pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau mati
g.
Pasal 368 ayat 2 yaitu pemerasan dengan kekerasan yang
mengakibatkan luka berat atau mati
h.
Pasal 444 yaitu pembajakan di laut, pesisir dan sungai
yang mengakibatkan kematian
Beberapa peraturan di luar KUHP juga mengancamkan
pidana mati bagi pelanggarnya, antara lain:
- Pasal 2 Undang-undang No. 5 Tahun 1959 tentang
wewenang Jaksa Agung/Jaksa Tentara Agung dan tentang memperberat ancaman
hukuman terhadap tindak pidana yang membahayakan pelaksanaan perlengkapan
sandang pangan
- Pasal 2 Undang-undang No. 21 Tahun 1959 tentang
memperberat ancaman hukuman terhadap tindak pidana ekonomi
- Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat No.12 tahun
1951 tentang senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak
- Pasal 36 ayat 4 Sub b Undang-undang No. 9 tahun
1976 tentang Narkotika, j.o UU No 22 Tahun 1997 tentang Narkotika
- Undang-undang No. 4 tahun 1976 tentang kejahatan
penerbangan dan kejahatan terhadap sarana/prasarana penerbangan
4. Pidana Mati dalam Rancangan KUHP
Konsep
rancangan KUHP mengeluarkan pidana mati dari stelsel pidana pokok dan mencantumkannya
sebagai pidana pokok yang bersifat khusus atau sebagai pidana eksepsional.
Penempatan pidana mati terlepas dari pidana pokok dipandang penting.
Dalam
konsep Rancangan KUHP 1991/1992 terdapat beberapa macam tindak pidana yang
dinacm dengan pidana mati, antara lain:
- Pasal
164 tentang menentang ideologi negara Pancasila : barang siapa secara
melawan hukum dimuka umum melakukan perbuatan menentang ideologi negara
Pancasila atau Undang-undang Dasar 1945 dengan maksud mengubah bentuk
negara atau susunan pemerintahan sehingga berakibat terjadinya keonaran
dalam masyarakat, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun dan paling rendah
lima tahun
- Pasal
167 tentang makar untuk membunuh Presiden dam Wakil Presiden
- Pasal
186 tentang pemberian bantuan kepada musuh
- Pasal
269 tentang Terorisme :
1) ayat 1 : Dipidana karena melakukan
terorisme, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun dan paling rendah
tiga tahun, barang siapa menggunakan maksud menimbulkan suatu suasana teror
atau ketakutan yang besar dan mengadakan intimidasi pada masyarakat, dengan
tujuan akhir melakukan perubahan dalam sistem politik yang berlaku
2) ayat 2 : Dipidana dengan pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun dan paling rendah
lima tahun, jika perbuatan terorisme tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa
orang lain
3) Dipidana mati atau pidana penjara paling
lama dua puluh tahun dan paling rendah lima tahun, jika perbuatan terorisme
tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan matinya
orang.
TINJAUAN ASPEK NILAI DASAR
PANCASILA TERHADAP PIDANA MATI
Dalam suatu negara yang
merdeka pasti mempunyai tujuan, bentuk dan dasar negara, tak terkecuali
Indonesia. Tujuan yang ingin di capai dari kemerdekaannya antara lain: ingin
terwujudnya masyarakat yang merdeka, bersatu, berdaulat, hidup damai diantara bangsa-bangsa serta
bersahabat dengan bangsa-bangsa di dunia, atas dasar kemerdekaan abadi dan
keadilan sosial.
Pancasila sebagai dasar
filsafat serta ideologi bangsa dan negara Indonesia, terbentuk melalui proses
yang cukup panjang dalam sejarah bangsa Indonesia. Secara kausalitas Pancasila
sebelum disyahkan menjadi dasar filsafat negara nilai-nilainya telah ada dan
berasal dari bangsa Indonesia sendiri yang berupa nilai-nilai adat-istiadat,
kebudayaan dan nilai-nilai religius. Kemudian para pendiri negara mengangkat
nilai tersebut dirumuskan secara musyawarah mufakat berdasarkan moral yang
luhur, antara lain dalam sidang-sidang BPUPKI danPPKI yang akhirnya pada
tanggal 18 Agustus 1945 dinyatakan syah oleh PPKI sebagai dasar falsafah negara
Republik Indonesia.
Pancasila sebagai dasar
falsafah negara Republik Indonesia mempunyai fungsi dan peranan yang antara
lain :
1.
Pancasila sebagai Pandangan hidup bangsa
Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa terkandung makna bahwa Pancasila merupakan
rangakaian nilai-nilai luhur, yang menyeluruh terhadap kehidupan itu
sendiri yang berfungsi sebagai kerangka
acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam berinteraksi antar
manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya.
Dengan
Pancasila menjadi pandangan hidup, maka
bangsa Indonesia akan mengetahui ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya,
akan mampu memandang dan memecahkan segala persoalan yang dihadapinya secara
tepat. Pada puncaknya Pancasila merupakan cita-cita moral bangsa yang
memberikan pedoman dan kekuatan rokhaniah bagi bangsa Indonesia dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2.
Pancasila sebagai Dasar
Negara Republik Indonesia
Pancasila
sebagai dasar negara mempunyai maksud bahwa Pancasila merupakan suatu dasar
nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara /penyelenggara Negara.
Pancasila dalam kedudukan sebagai Dasar Negara sering disebut sebagai Dasar
Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (philosofische
Gronslas) dari negara, ideologi negara atau (staatsidee). Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan
penyelenggaraan negara terutama segala peraturan perundang-undangan negara
dijabarkan dari nilai-nilai Pancasila.
3.
Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan
Negara Indonesia
Pancasila
sebagai ideologi bagi bangsa Indonesia pada hakekatnya Pancasila diangkat dari
pandangan masyarakat Indonesia, ideologi sebagai ajaran/doktrin/theori yang
diyakini kebenarannya, disusun secara sistematis, dan diberi petunjuk
pelaksanaannya dalam menanggapi dan menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
4.
Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila
sebagai ideologi negara bersifat terbuka, aktual, dinamis, antisipatif dan
senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan
teknologi serta dinamika perkembangan masyarakat. Keterbukaan ideologi
Pancasila bukan berarti mengubah nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya,
akan tetapi dalam aplikasinya ideologi Pancasila yang bersifat terbuka, dikenal
ada 3 tingkatan nilai yaitu nilai dasar
yang tidak berubah yaitu Pembukaan UUD 1945 yang merupakan pencerminan dari
Pancasila, kemudian nilai instrumental sebagai sarana mewujudkan nilai dasar
yang senantiasa sesuai dengan keadaan, dan nilai praktis berupa nilai
pelaksanaan secara nyata yang sesungguhnya dalam kehidupan yaitu Undang-undang
dan peraturan pelaksana lainnya, yang sewaktu-waktu dapat berubah seiring
dengan perkembangan jaman (Ali Mansyur, 2007 : 146-148).
Penegakan
hukum khususnya penanganan terhadap pelaku kejahatan yang diputus hukuman mati
dalam negara dapat dilakukan secara preventif dan represif. Secara preventif
diadakan untuk mencegah agar tidak dilakukan pelanggaran hukum oleh warga
masyarakat, sedangkan penegakan hukum
represif dilakukan apabila usaha preventif telah dilakukan ternyata masih juga
terdapat pelanggaran hukum (Teguh Prasetyo
dkk, 2005: 111-112). Kemudian beberapa
pendapat mengenai pidana mati : Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menilai hukuman mati masih
relevan diterapkan di Indonesia. Bahkan, pihaknya mewacanakan perubahan cara
eksekusi terhadap terpidana mati dari hukuman tembak menjadi injeksi (suntik
mati). "Eksekusi dengan injeksi itu sudah pernah dibicarakan, namun belum
kita dalami. Rencananya, kita akan meminta pertimbangan pada IDI (Ikatan Dokter
Indonesia) untuk eksekusi dengan injeksi,"
Menurut Jaksa Agung, dasar ide injeksi itu mengacu pada jenis hukuman mati
yang diterapkan di Amerika Serikat. Dia menambahkan, di AS terpidana mati
disuntik dua kali dengan bahan mematikan Suntikan pertama diberikan agar
terpidana tersebut pingsan terlebih dulu. Kemudian, diberikan suntikan kedua
yang mengandung racun mematikan. "Sehingga, meninggalnya terpidana
tersebut terlebih dulu diawali dengan pingsan. Untuk saat ini eksekusi di Indonesia
dilakukan oleh regu tembak. Setelah penembakan dilakukan, eksekutor meminta
bantuan dokter untuk memastikan apakah terpidana sudah meninggal. "Jika
ternyata belum meninggal,terpidana tersebut akan ditembak di bagian belakang
(kepala)".
Hukuman Mati masih relevan, pasal pasal dalam UU Narkotika yang
menyebutkan hukuman mati bertentangan dengan Pasal 28i ayat 1 UUD 1945 yang
menekankan hak untuk hidup dan hak untuk tidak disiksa. Pasal 28i ayat 1 UUD
1945 telah dibatasi dengan Pasal 28J ayat 2 UUD 1945. "Dalam Pasal 28j
ditegaskan bahwa hak dan kebebasan harus tunduk pada pembatasan yang ditetapkan
undang-undang.
Maka, pembatasan itulah yang telah membuat hukuman mati tetap dilaksanakan.
Dengan adanya
Pasal 28j tersebut, hukuman mati masih relevan. Hal senada disampaikan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Hamid Awaluddin. Hamid mengungkapkan,
untuk kejahatan narkoba, hukuman mati masih diterapkan. Alasannya, penggunaan
narkoba memberikan efek yang sangat merugikan. Hamid membeberkan, saat ini
pengguna narkoba sudah mencapai 3,2 juta yang berarti 1,5% dari jumlah penduduk
Indonesia. "Dari 3,2 juta tersebut, 79 persennya adalah pencandu,"
katanya. Hamid juga mengungkapkan, biaya ekonomi dan sosial yang dibutuhkan
untuk penyalahgunaan narkoba mencapai Rp23,6 triliun.
Hamid
menambahkan, dari 111 ribu terpidana di seluruh Indonesia, 30 persennya adalah
kasus narkoba. Bahkan, untuk kota tertentu prosentase terpidana narkoba lebih
dari 30%. Di Jakarta, misalnya, terpidana narkoba mencapai 60%, sedangkan di
Samarinda dan Balikpapan mencapai 80%. Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika
Nasional (BNN) Komjen Pol I Made Mangku Pastika mengatakan, hukuman mati untuk
kasus narkoba masih diperlukan. Dalam UUD 1945 telah disebutkan bahwa hak hidup
adalah hak asasi. "Hak hidup adalah hak asasi yang tidak dapat dikurangi
dengan keadaan apapun,"
Situasi
yang berkembang sebagai kasus yang dilematis itu berlangsung dalam kondisi
masyarakat bangsa kita yang sedang cenderung serba sensitif dalam hal-hal yang
menyangkut perikehidupan kita bersama sebagai bangsa yang bermasyarakat
majemuk. Persoalan daerah, suku, ras, serta agama sedang mencair. Perkembangan
itu tidak pula lepas dari berlangsungnya pola dan nilai-nilai reformasi
prodemokrasi dan hak-hak asasi dalam upaya menegakkan dan menghormati martabat
manusia yang sekaligus berinteraksi dengan hak-hak kebutuhan pokok sosial,
ekonomi, dan budaya.
Dihadapkan pada kondisi transisi semacam itu, sebaiknya pemikiran,
pendekatan, dan sikap kita bersama, pemerintah, masyarakat madani, dan
masyarakat luas, agar pula mampu bukan sekadar mengambil arus baru dari luar,
tetapi menumbuhkan arus baru itu dalam interaksi serta dalam kerangka referensi
dengan jati diri dan sikap bangsa bermasyarakat majemuk yang komprehensif
termasuk dalam memahami paham kemakmuran dan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat.
Tanpa sekaligus menempatkan
beragam gerakan dan pembaruan itu dalam realitas masyarakat bangsa berikut
kerangka referensi dasarnya yang telah kita sepakati bersama, pengalaman kita
terbentur-bentur dan proses kita mencair bisa lebih serius pembaruan
hukum pidana nasional dan harmonisasi peraturan, perumusan, penerapan, dan
pelaksanaan pidana mati di Indonesia harus benar-benar memerhatikan bahwa
hukuman mati bukan merupakan pidana pokok.
Hukuman mati bersifat pidana khusus dan alternatif,
pidana mati dapat dijatuhkan dengan masa percobaan selama sepuluh tahun, dan
kalau terpidana berkelakuan terpuji, dapat diubah dengan pidana penjara seumur
hidup atau selama 20 tahun. Pidana mati tidak dijatuhkan kepada anak-anak dan
eksekusi pidana mati pada perempuan hamil atau seseorang yang sakit jiwa
ditangguhkan sampai perempuan tersebut melahirkan dan terpidana yang sakit jiwa
itu sembuh. MK meminta eksekusi hukuman mati bisa segera dilaksanakan bagi
terpidana yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap.
Adapun Perspektif
HAM yang menolak hukuman mati dapat dilihat di banyak negara di dunia. Kecenderungan di dunia saat
ini adalah penghapusan hukuman mati. Banyak pula negara yang mendukung penghapusan hukuman
mati. Hal itu membuktikan banyaknya negara yang ingin menjunjung tinggi HAM.
Salah satu persoalan serius yang dihadapi dalam
penegakan hukum pidana kita adalah seputar hukuman mati yang dianggap tidak
manusiawi. Di dunia terjadi perbedaan pemahaman terhadap makna dan hakikat
hukuman, terutama para ahli hukum dan praktisi hak asasi manusia (HAM). Berbagai kritik tajam diarahkan, bahkan
ada gerakan menentang hukuman mati. Konsep hukuman mati seringkali digambarkan
sebagai sesuatu yang kejam, tidak manusiawi, dan sadis. Hal ini semata-mata
hanya dilihat dari satu aspek, yaitu kemanusiaan menurut standar dunia modern,
tanpa melihat alasan, maksud, tujuan, dan keefektifannya.
Setidaknya,
ada beberapa implikasi yang menyebabkan banyak para pakar hukum dan HAM,
termasuk di Indonesia, menolak hukuman mati. Pertama, dianggap kejam dan
mengerikan, yang mengingatkan kepada hukum rimba. Kedua, tidak mampu memberantas
tindak pidana atau tidak akan mencegah seseorang untuk melakukan pembunuhan.
Ketiga,
eksekusi hukuman mati bersifat abadi, tidak bisa diubah jika di kemudian hari
ternyata tidak memiliki dasar yang kuat. Keempat, berlawanan dengan kebebasan
orang (pribadi), karena hidup manusia adalah milik pribadi yang esensial dan
tidak bisa diganggu oleh orang lain. Jika diteliti secara lebih mendalam,
setiap hukuman pada hakikatnya mengandung unsur kekejaman. Sekiranya hukuman mati dihapuskan,
hukuman-hukuman lain pun harus dihapuskan. Bukankah hukuman penjara seumur
hidup dengan kerja paksa juga mengekang kebebasan dan bersifat kejam? Bagi si
terpidana, bisa jadi akan lebih memilih hukuman mati ketimbang menderita seumur
hidup di dalam penjara. Tujuan hukuman, sebagaimana
kecenderungan pemikiran hukum positif akhir-akhir ini, lebih berorientasi untuk
mendidik dan memperbaiki si terhukum.
Menurut
Barda Nawawi Arief (1996) mengatakan
bahwa pertimbangan digesernya kedudukan
pidana mati itu didasarkan pada pemikiran, bahwa dilihat dari tujuan pemidanaan
dan tujuan diadakannya/digunakannya hukum pidana sebagai salah satu sarana
kebijakan kriminal dan kebijakan sosial.
Untuk itu
bagi orang yang menghilangkan nyawa orang lain tanpa hak, menunjukkan ia tidak
lagi mempertimbangkan akibat-akibat hukumnya. Apalagi, orang yang terbunuh juga
memiliki hak hidup sebagaimana orang yang membunuhnya. Dengan kata lain, setiap orang juga punya kewajiban untuk tidak menyebabkan
orang lain mati. Atau, setiap orang punya hak untuk tidak dikorbankan sampai
mati. Karena itu, adalah wajar jika orang yang membunuh dengan sengaja, harus
dihilangkan nyawanya pula dari kehidupan masyarakat (dunia).
Di sisi
lain, kekeliruan putusan hakim pada dasarnya berlaku juga bagi hukuman-hukuman
lain. Misalnya, apakah seseorang yang dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara,
kemudian setelah menjalani hukuman tersebut ternyata ditemukan bukti-bukti baru
yang menunjukkan kesalahan pada putusan hakim, maka putusan itu dapat diubah?
Yang jelas, jika ketelitian dan keadilan dapat dijalankan, maka adanya
kesalahan dalam menetapkan putusan hukuman mati kemungkinannya akan sangat
kecil. Tentunya, pelaksanaan hukuman mati setelah melalui proses pemeriksaan
dan pembuktian yang sangat ketat dan memenuhi syarat-syarat tertentu yang dapat
memberikan keyakinan kepada hakim.
Dengan kata
lain, pada tiap-tiap hukuman ada dua tujuan, yaitu memberi pengajaran terhadap
diri pelaku kejahatan dan menjadi pencegahan terhadap orang lain. Apabila
hukuman mati tidak memiliki implikasi atau tidak ada nilainya bagi si terhukum,
maka nilainya terletak pada kesannya terhadap orang lain sebagai pencegahan
umum.
Di sinilah,
sistem hukum kita hendaknya tidak meninggalkan sama sekali teori pembalasan.
Jika dicermati lebih mendalam, hukum kita ternyata lebih banyak berpihak kepada
pelaku tindak kejahatan ketimbang berorientasi kepada kepentingan umum atau
masyarakat luas, terutama pihak korban dan keluarganya. Padahal, sebagai hukum
publik, hukum pidana di Indonesia seharusnya lebih berorientasi kepada
perlindungan masyarakat banyak dan pihak korban, meski tidak harus mengabaikan
nasib atau hak-hak pelaku kejahatan itu sendiri.
Pidana
mati, menurut Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, tidak bertentangan dengan
hak untuk hidup yang dijamin oleh UUD 1945, karena konstitusi Indonesia tidak
menganut azas kemutlakan hak asasi manusia.
Hak azasi
yang diberikan oleh konstitusi kepada warga negara mulai dari pasal 28A hingga
28I Bab XA UUD 1945, menurut MK, dibatasi oleh pasal selanjutnya yang merupakan
pasal kunci yaitu pasal 28J, bahwa hak azasi seseorang digunakan dengan harus
menghargai dan menghormati hak azasi orang lain demi berlangsungnya ketertiban
umum dan keadilan sosial.
Pandangan
konstitusi itu, menurut MK, diteruskan dan ditegaskan juga oleh UU No 39 Tahun
1999 tentang HAM yang juga menyatakan pembatasan hak azasi seseorang dengan
adanya hak orang lain demi ketertiban umum.
Dengan
menerapkan pidana mati untuk kejahatan serius seperti narkotika, terorisme, MK
berpendapat Indonesia tidak melanggar perjanjian internasional apa pun. Bahkan,
MK menegaskan pasal 6 ayat 2 ICCPR itu sendiri membolehkan masih
diberlakukannya hukuman mati kepada negara peserta, khusus untuk kejahatan yang
paling serius. Sebaliknya, MK menyatakan Indonesia memiliki kewajiban untuk
mematuhi konvensi internasional narkotika dan psikotropika yang telah
diratifikasi oleh Indonesia dalam bentuk UU Narkotika.
Konvensi itu justru mengamanatkan kepada negara pesertanya untuk
memaksimalkan penegakan hukum secara efektif terhadap pelaku kejahatan
narkotika.
Konvensi
juga mengamanatkan negara peserta untuk mencegah serta memberantas
kejahatan-kejahatan narkotika yang dinilai sebagai kejahatan sangat serius,
terlebih lagi yang melibatkan jaringan internasional. Dengan demikian,
penerapan pidana mati dalam UU Narkotika bukan saja tidak bertentangan, Dan hukum-hukum internasional seperti ICCPR, Rome
Statue of International Criminal Court, dan deklarasi HAM Eropa, menurut MK,
masih memungkinkan diterapkannya hukuman mati.
Indonesia
sebagai negara Muslim terbesar dan anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI),
justru harus menganut Protokol Kairo yang disahkan oleh OKI bahwa hak hidup
adalah karunia dari Tuhan dan harus dilindungi kecuali oleh keputusan syariah,
sehingga hak untuk hidup itu tidak boleh dikurangi, kecuali diputuskan oleh
pengadilan
Ancaman
pidana mati dalam UU Narkotika
dirumuskan secara cermat dan hati-hati, tidak diancamkan kepada semua
pidana narkotika, seperti kepada para penyalah guna dan pengguna. Hukuman mati hanya diancamkan kepada produsen dan
pengedar secara gelap dan hanya untuk golongan I, seperti ganja dan heroin.
Pidana mati
dalam Undang-undang tersebut juga disertai dengan ancaman pidana minimum,
sehingga pidana mati hanya dapat dijatuhkan apabila terdapat bukti yang sangat
kuat. Dengan demikian, jelaslah ancaman pidana mati tidak boleh sewenang-wenang
dijatuhkan oleh hakim pidana mati hanya
dijatuhkan untuk pidana yang sifatnya khusus dan alternatif. Selain itu, pidana
mati dapat diperingan melalui masa percobaan selama 10 tahun menjadi hukuman
seumur hidup atau penjara 20 tahun, serta dapat ditunda untuk ibu hamil atau
orang sakit jiwa.
Dengan
demikian implementasi pidana mati yang dijatuhkan dengan pembuktian dan
pemeriksaan yang sangat ketat, dengan berbagai pertimbangan keamanan dan
ketertiban masyarakat umum, maka jelas tidak bertentangan dengan nilai
kemanusian yang adil dan beradab, justru kalau
pidana mati tidak dilaksanakan
padahal jelas-jelas telah terbukti berkekuatan tetap melanggar hukum, maka
perwujudan rasa keadilan dan HAM telah diabaikan.
PENUTUP
Pemidanaan adalah salah
satu bentuk upaya manusia untuk mencegah
timbulnya kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan dan pelanggaran yang berat dan
istilah pidana mati dalam sejarah hukum pidana adalah merupakan dua komponen
permasalahan yang saling berhubungan. Hal ini diwujudkan dalam KUHP Indonesia
yang mengancam kejahatan tertentu (kejahatan berat) dengan pidana mati.
Hukuman mati bersifat pidana khusus dan alternatif, pidana mati dapat
dijatuhkan dengan masa percobaan selama sepuluh tahun, dan kalau terpidana
berkelakuan terpuji, dapat diubah dengan pidana penjara seumur hidup atau
selama 20 tahun. Pidana mati tidak dijatuhkan kepada anak-anak dan eksekusi
pidana mati pada perempuan hamil atau seseorang yang sakit jiwa ditangguhkan
sampai perempuan tersebut melahirkan dan terpidana yang sakit jiwa itu sembuh.
Mahkamah Konstitusi meminta eksekusi hukuman mati bisa segera dilaksanakan bagi
terpidana yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap.
Hukuman mati masih relevan,
walaupun bertentangan dengan Pasal 28i ayat 1 UUD 1945 yang menekankan
hak untuk hidup dan hak untuk tidak disiksa. Akan tetapi Pasal 28i ayat 1 UUD
1945 telah dibatasi dengan Pasal 28J ayat 2 UUD 1945. Dalam Pasal 28j ditegaskan
bahwa hak dan kebebasan harus tunduk pada pembatasan yang ditetapkan
undang-undang.
Dalam
pandangan Islam, menghilangkan nyawa orang lain hanya boleh karena dua faktor :
1) Kehendak Alloh SWT, 2) Konsekuensi
penegakan hukumnya (eksekusi atas putusan hakim). Sedangkan Ancaman
pidana mati dalam pidana islam menackup empat kejahatan : 1) perbuatan zina, 2)
perampokan, 3) pembunuhan dan subversi, 4) pengkhianatan terhadap agama
(murtad). Dengan demikian sasaran yang
ingin di capai dibalik penerapan hukum islam adalah terwujudnya keamanan,
ketenteraman dan kebahagiaan dalam kehidupan manusia di dunia dan di akhirat.
Dengan
demikian implementasi pidana mati yang dijatuhkan dengan pembuktian dan
pemeriksaan yang sangat ketat, dengan berbagai pertimbangan keamanan dan
ketertiban masyarakat umum, maka jelas tidak bertentangan dengan nilai
kemanusian yang adil dan beradab, justru kalau
pidana mati tidak dilaksanakan
padahal jelas-jelas telah terbukti berkekuatan tetap melanggar hukum, maka
perwujudan rasa keadilan dan HAM telah diabaikan.
DAFTAR PUSTAKA
Ali Mansyur, 2007, Aneka
Persoalan Hukum, Semarang, Unissula Press
Barda Nawawi Arief, 1996, Bunga
Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bhakti.
Rudy Satrio M, 2004, Rancangan
KUHP Menghindari Hukuman Mati, Jakarta: Departemen Hukum dan HAM.
Syahruddin Husein, 2003, Pidana
Mati Menurut Hukum Pidana Indonesia, Sumatera
Utara: USU Digital Library.
Teguh Prasetyo, dkk., 2005,
Politik Hukum Pidana, Yogyakarta:
Pustaka Belajar
-----------------,
Undang-undang Dasar 1945 Hasil Amandemen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar