A.
Pengantar
B.
Sosiologi Hukum
C.
Antropologi Hukum
D.
Perbandingan Hukum
E.
Sejarah Hukum
F.
Politik Hukum
G.
Psikiologi Hukum
H.
Filasafat Hukum
A.
Pengantar
Hukum hakikatnya- merupakan gejala dalam kenyataan ilmu
kemasyarakatan yang majemuk, yang mempunyai banyak aspek, dimensi dan fase tahapan. Hukum
berakar dan terbentuk dalam bentuk proses interaksi berbagai aspek
kemasyarakatan (politik, ekonomi, sosial, budaya, tekhnologi, keagamaan, dsb), dibentuk dan ikut membentuk
tatanan masyarakat, bentuknya ditentukan oleh masyarakat dengan berbagai
sifatnya, namun sekaligus ikut menentukan bentuk dan sifat-sifat masyarakat itu
sendiri, jadi dalam dinamikanya hukum itu dikondisi dan mengkondisi masyarakat,
karena tujuan utamanya untuk mewujudkan ketertiban dan keadilan secara konkret
dalam masyarakat, mengenal hukum terkandung baik kecenderungan konservatif
(mempertahankan dan memelihara apa yang sudah tercapai) maupun kecenderungan modernisme
(membawa, mengkanalisasi, dan mengarahkan perubahan). Dengan kata lain menurut
Mochtar Kusumatmadja dalam implementasinya hukum memerlukan kekuasaan dan
sekaligus menentukan batas-batas serta cara-cara menggunakan kekuasaan itu.
Hukum sejak zaman
yunani kuno sudah menarik perhatian dan menjadi diskursus di kalangan
cendekiawan. Hal ini karena, kenyataannya bahwa hukum termasuk kebutuhan
esensial manusia dan dampaknya terhadap kebutuhan manusia individual. Selain
itu ditambah pula dengan kemajemukannya, sehingga menyebabkan hukum itu dapat
dipelajari dari berbagai sudut pandang. Masalah fundamental yang pertama-tama
tertarik perhatiannya adalah para filsuf. Diskursus kefilsafatan tentang hukum
biasanya dikaitkan dengan kekuasaan. Dalam perjalanan waktu, setelah
berlangsungnnya perngajaran hukum yang memenuhi persyaratan ke-ilmiahan di
berbagai universitas di Eropa pada abad pertengahan, memunculkan diskursus
ilmiah tentang hukum pada tatanan ilmu positif. Diskursus ini dipelopori oleh
Von Savigny, dalam dinamikanya tatanan ilmu positif ini melahirkan berbagai
disiplin ilmu hukum, disamping filsafat hukum dan ilmu hukum, terdapat pula
teori hukum, sejarah hukum, sosio logi hukum, antropologi hukum, perbandingan hukum, logika
hukum, psikologi hukum.
B.
Sosiologi Hukum
Satjipto Rahardjo, mengatakan bahwa objek telaah sosiologi hukum adalah
hukum
dari sisi tampak sebagai kenyataan. Yakni, hukum sebagaimana dijalankan
sehari-hari oleh orang dalam masyarakat. Artinya, yang dipelajari dalam
disiplin ilmiah ini adalah kenyataan hukum. Dalam arti kenyataan kemasyarakatan
berkenaan dengan adanya aturan hukum yang mencakup hubungan saling mempengaruhi
secara timbal balik antara hukum dan proses kemasyarakatan.
Bernart Arief Sidarta mengemukakan: “Sosiologi hukum
didefinisikan sebagai ilmu yang berdasarkan analisis teoritis dan penelitian
empiris berusaha menetapkan dan menjelaskan pengaruh proses kemasyarakatan dan
prilaku orang terhadap pembentukan, penerapan, yurisprudensi dan dampak
kemasyarakatan aturan hukum dan sebaliknya pengaruh aturan hukum terhadap
proses kemsyarakatan dan perilaku orang.”
Sejalan dengan
rumusan Bernart, Sarjono Soekanto mengemukakan : “sosiologi hukum adalah suatu
cabang ilmu pengetahuan yang secara analisis dan empiris mempelajari hubungan
timbal balik antar hukum dan gejala-gejala sosial lainnya.
Definisi ini
dipertegas oleh Soedjono Dirjosisworo, : “sosiologi hukum adalah
ilmu pengetahuan hukum yang melakukan studi dan analisis empiris tentang
hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial lain.
Bedasarkan
definisi diatas, maka dapat disimpulkan bahwa sosiologi hukum merupakan bagian dari ilmu hukum
yang mengkaji hubungan timbal balik atau pengaruh timbal balik antara hukum dan
gejala sosial yang dilakukan secara analisis dan empiris. Dalam konteks
ini yang diartikan adalah suatu kompleksitas daripada sikap tindak manusia yang
betujuan untuk mencapai kedamaian di dalam pergaulan hidup.
C.
Antropologi
Hukum
Antara studi hukum dan antopologi
terdapat suatu hubungan yang erat, karena keduanya berbicara dan mengkaji
perihal ketertiban organisasi masyaratkat. Berikut pranata-pranata
pengendaliannya yang tergolong kajian-kajian sentral .
Karakteristik antropologi hukum
terletak pada sifat pengamatannnya, penyelidikannya dan pemahamannya yang
secara menyeluruh terhapap kehidupan manusia (sejarah manusia, lingkungan
hidup, kehidupan keluarga, pemukiman , ekonomi, politik, agama, bangsa) sehingga pengertian-pengertian
yang dibentuknya mempunyai nilai universal baik menurut tempat maupun waktu.
Ruang
lingkup persoalan yang dikaji oleh ahli antropologi di bidang hukum cukup luas.
Satjipto Rahardjo menyebutkan diantaranya sebagai berikut :
1.
Bagaimana
tipe-tipe badan yang menjalankan pengadilan dan perantaraan dalam masyarakat
2.
Apakah
yang menjadi landasan kekuasaan dari badan-badan itu untuk menjalankan
peranannya sebagai penyelesaian sengketa
3.
Dalam
keadaan tertentu, macam-macam sengketa yang bagaimanakah yang menghendaki
penyelesaian melalui pengadilan dan yang manakah yang menghendaki perundingan.
4.
Fungsi
serta efek ekosistemik yang manakah yang bekerja atas suatu proses hukum?
(meliputi penyelidikan terhadap jaringan hubungan-hubungan sosial, psikologis,
ekonomi dan politik antara para pihak, wakil-wakil atau pendukung mereka dan kepala-kepala
mereka) (aspek penegak hukum : aturan, penegak hukum, budaya hukum
5.
Prosedur-prosedur
manakah yang dipakai untuk masing-masing jenis sengketa pada kondisi-kondisi
tertentu? (penyelidikan terhadap seg-segi seperti penangkapan tersangka, tempat
kejadiannya, bukti-bukti dan sebagainya ).
6.
Bagaimana
keputusan itu dijalankan
7.
Bagaimana
hukum berubah
Jadi
persoalan-persoalan yang banyak di kaji dalam antropologi hukum adalah
persoalan-persoalan tentang dan sekitar peneyelesaian sengketa dalam masyarakat.
Dalam hubungan ini Surjono Soekanto
dalam bukunya “mengenal antropologi hukum “ bahwa antropolog hukum mempelajari
pola-pola sengketa dan penyelesainnya pada masyarakat sederhana maupun
masyarakat-masyrakat yang sedang mengalami proses modernisasi
Para ahli belum sependapat bahwa
antropologi hukum hanya memusatkan perhatian pada masalah sengketa semata. Hal
ini diungkapkan secara panjang oleh Abdurrahman dalam makalahnya yang berjudul
“antroplogi hukum, ruang lingkup dan perkembangannya dia Indonesia”, yang
disampaikan dalam diskusi antropologi hukum dalam diskusi di Unlam pada tanggal
20 februari 2009 yang menggambarkan bahwa ruang lingkup antropologi hukum itu
ternyata sangat luas sekali, namun secara singkat dapat diakatan, bahwa
antropologi hukum adalah Suatu sistem kajian yang mempelajari hukum dengan
latar belakang budayanya.
D. Perbandingan Hukum
Perkataan
“perbandingan” dapat diartikan sebagai kegiatan untuk mengadakan identifikasi
terhadap persamaan dan atau perbedaan antara dua atau lebih gejala terentu.
Dalam literatul ilmu hukum, istilah
perbandingan hukum menunjukkan 2 pengertian berbeda. Pertama, perbandingan hukum sebagai metode
studi hukum, dan kedua perbandingan hukum sebagai ilmu pengetahuan (yang juga
menggunakan metode perbandingan), yang membanding-bandingkan sistem hukum
Negara yang satu dengan Negara yang lain. Perbandingan hukum juga dapat
diadakan dalam satu Negara saja yang mempunyai sistem hukum yang majemuk
(pluralistic) seperti Indonesia, dapat diadakan perbandingan hukum antara
system hukum adat, atau antara hukum barat dengan system hukum adat.
Menurut Bernart Arief Sidharta
mengatakan : perbandingan hukum sebagai disiplin ilmiah adalah ilmu yang
mempelejarai dua atau lebih system hukum posistif pada negara-negara atau
lingkungan-lingkungan hukum yang didalamnya system-sistem hukum yang ditelaah
berlaku.
Studi perbandingan hukum dilakukan
dengan maksud :
1. Untuk
menunjukkan persamaan dan perbedaan yang ada diantara sistem hukum atau
bidang-bidang hukum yang dipelajari.
2. Untuk
menjelaskan mengapa terjadi persamaan atau perbedaan yang demikian itu,
faktor-faktor apa yang menyebabkannya.
3. Untuk
memberikan penilaian terhadap masing-masing system yang digunakan.
4. Untuk
memikirkan kemungkinan-kemungkinan apa yang biasa ditarik sebagai kelanjutan
dari hasil-hasil studi perbandingan yang telah dilakukan.
5. Untuk
merumuskan kecenderungan-kecenderungan yang umum pada perkembangan hukum,
termasuk didalamnya irama dan ketentuan yang dapat dilihat pada perkembangan
hukum tersebut
6. Untuk
menemukan asas-asas yang didapat sebagai hasil dari penyelidikan yang dilakukan
dengan cara membandingkan hukum tersebut
Perbandingan hukum sebagai disiplin
ilmiah mandiri harus dibedakan dari metode perbandingan hukum. Metode
perbandingan hukum adalah salah satu bentuk cara menangani hukum atau cara
melakukan dan pengkajian ilmiah untuk memperoleh pengetahuan hukum.
Perbandingan hukum sebagai disiplin ilmiah adalah ilmu yang mempelajari dua
atau lebih system hukum positif pada Negara-negara atau lingkungan-lingkungan
hukum yang didalamnya system-sistem hukum yang ditelaah berlaku.
Dalam perbandingan hukum, isi dan
bentuk system-sistem hukum itu saling diperbandingkan untuk menemukan dan
memaparkan persamaan-persamaan dan perbedaan-perbedaan, serta menjelaskan faktor-faktor
yang menyebabkannya dan kemungkinan arah perkembangannya.
E.
Sejarah
Hukum
Sejarah
hukum adalah satu bidang studi hukum, yang mempelajari perkembangan dan asal
usul sistem hukum dalam suatu masyarakat tertentu serta memperbandingkan antara
hukum yang berbeda karena dibatasi waktu yang berbeda pula.
Soejono Soekanto mengatakan sejarah hukum adalah bidang studi hukum yang
mempelajari tentang perkembangan dan asal usul daripada sistem hukum dalam
suatu masyarakat tertentu.
Sejarah adalah suatu proses, jadi bukan
sesuatu yang berhenti, melainkan sesuatu yang bergerak, bukan mati melainkan
hidup. Segala yang hidup selalu berubah. Demikian juga masyarakat manusia, dan demikian
juga bagian dari masyarakat yang disebut hukum. Ditinjau dari sudut ilmu
pengetahuan, hukum adalah gejala sejarah, ia mempunyai sejarah. Hukum sebagai
gejala sejarah berarti tunduk pada pertumbuhan yang terus-menerus. Pengertian
pertumbuhan memuat dua arti, yaitu unsur perubahan dan unsur stabilitas.
Demikian dikatakan Van Apeldoorn. Selanjutnya, dikatakannya pula bahwa “hukum
tumbuh”, itu terutama berarti ada terdapat hubungan yang erat,
sambung-menyambung atau hubungan yang tak terputus-putus antara hukum pada masa
kini dan hukum pada masa lampau. Hukum pada masa kini dan hukum pada masa
lampau merupakan satu kesatuan. Oleh karena itu kita hanya dapat mengerti hukum
pada masa kini dengan mempelajari sejarah. Mempelajari hukum secara ilmu
pengetahuan harus bersifat juga mempelajari sejarah.
Selain itu “hukum
tumbuh” juga mengandung arti bahwa hukum itu berubah. Hukum sebagai gejala
masyarakat tidak berdiri sendiri, tetapi saling berhubungan dengan yang
lainnya. Tumbuh, berubah dan lenyapnya lembaga-lembaga hukum ditentukan oleh
berbagai faktor masyarakat, faktor ekonomi, politik, agama dan susila.
Satjipto Rahardjo mengatakan, dengan
mengetahui dan memahami secara sistematis proses-proses terbentuknya hukum,
faktor-faktor yang menyebabkannya, interaksi faktor-faktor yang
mempengaruhinya, proses adaptasi terhadap hukum yang baru, fungsi
lembaga-lembaga hukum tertentu, faktor-faktor yang menyebabkan hapusnya atau
tidak digunakannya lagi suatu lembaga hukum tertentu, perkembangan
lembaga-lembaga hukum dari suatu sistem hukum tertentu dan sebagainya, akan
memberikan tambahan pengetahuan yang berharga untuk memahami gejala hukum dalam
masyarakat. Hal ini dilakukan oleh cabang studi hukum yang disebut sejarah
hukum.
F.
Politik
Hukum
Setiap masyarakat yang teratur, yang
menentukan pola-pola hubungan yang bersifat tetap antara para anggotanya,
adalah masyarakat yang mempunyai tujuan yang jelas. Politik adalah bidang yang berhubungan dengan tujuan
masyarakat tersebut.
Oleh
karena itu maka politik hukum adalah suatu bidang studi hukum, yang kegiatannya
memilih atau menentukan hukum mana yang sesuai dengan tujuan yang hendak
dicapai oleh masyarakat.
Teuku Mohammad Radhie, mengartikan
politik hukum sebagai pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang
berlaku di wilayahnya dan mengenai arah mana hukum hendak diperkembangkan.
Selanjutnya dikatakannya, kata “politik” dValam perkataan “politik hukum” dapat
berarti (bijaksanaan atau disebut dengan “policy” dan penguasa. Jadi dengan
demikian keikutsertaan negara dengan alat-alat perlengkapannya, sebagai
penguasa pergaulan hidup negara di dalam politik hukum ada tiga bagian, yaitu:
(1) melaksanakan hukum,
(2) mempengaruhi perkembangan hukum dan (3) menciptakan hukum.SYARIAT.........
Selanjutnya Sudiman Kartohadiprodjo
dalam bukunya “Pengantar Tata Hukum di Indonesia” mengatakan, bahwa perhatian
negara terhadap hukum dinamakan “politik hukum negara”. Politik hukum negara
ini dapat ditujukan kepada “bentuk” yang akan diberikan pada hukum (dibiarkan
tidak tertulis sebagai hiasaan dalam masyarakat atau ditulis dalam peraturan
perundang-undangan atau kodifikasi). Politik hukum negara dapat pula ditujukan
pada isi suatu kaidah hukum yang harus disandarkan pada kesadaran hukum
masyarakat.
Secara umum Soerjono Soekanto menyebutkan,
bahwa pada politik hukum tercakup kegiatan memilih nilai-nilai yang menerapkan
nilai-nilai tersebut.
Suatu ketentuan umum mengharuskan agar
politik hukum suatu negara berdasarkan kepada “kepentingan rakyatnya”. Dan itulah dasar pokok bagi
politik hukum negara RI. Tujuan akhir yang hendak dicapai ialah
menjadikan masyarakatnya menjadi masyarakat yang adil dan makmur. Kalau setiap
langkah kegiatan penyiapan, penyusunan dan perumusan peraturan serta ketentuan
untuk masyarakat telah mengarah terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur,
maka benarlah politik hukum tersebut.
Politik
hukum mencakup kegiatan-kegiatan memilih nilai-nilai dan menerapkan
nilai-nilai. Filsafat hukum adalah perenungan dan perumusan nilai-nilai. Kecuali itu
filsafat hukum juga mencakup penyerasian nilai-nilai, misalnya penyerasian
antara ketertiban dan ketenteraman; antara kelanggengan nilai-nilai lama (konservatisme)
dan pembaruan.
Dapat pula ditambahkan bahwa politik
hukum selalu berbicara tentang hukum yang dicita-citakan (ius constituendum) dan berupaya menjadikannya sebagai hukum
positif (ius constitutum) pada suatu
masa mendatang.
G.
Psikologi
Hukum
Psikologi
hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajar hukum sebagai suatu
perwujudan daripada jiwa manusia. Ilmu pengetahuan ini mempelajari
perikelakuan atau sikap tindak hukum yang mungkin merupakan perwujudan
gejala-gejala kejiwaan tertentu dan juga landasan kejiwaan dari perikelakuan
atau sikap tindak tertentu penjelasan.
Menurut teori Lamboroso, seorang penjahat
itu sejak lahir telah memiliki cirri-ciri tertentu atau dengan kata lain sifat
penjahat dari seseorang merupakan bawaan dari lahirnya. Teori ini sangat
terkenal di awal abad 20 namun banyak kritik terhadapnya karena penekanan
bahasaan hanya terhadap jasmani prilaku jasmani.
Meskipun psikologi hukum usianya masih
sangat mudah, tetap kebutuhan akan cabang ilmu pengetahuan ini sangat
dirasakan. Misalnya dalam bidang penekana hukum, psikologi hukum dapat menelaah
factor-faktor psikologis apakah yang mendorong seseorang untuk mematuhi kaidah
hukum (berperikelakuan normal), dan meneliti factor-faktor apakah yang mungkin
mendorong untuk melanggara kaidah hukum (berperikelakuan abnormal). Walaupun
factor lingkungan ada pengaruhnya, tetapi tinjauan utamanya adalah factor
pribadi.
Pengungkapan factor-faktor psikologis
mengapa seseorang melakukan pelanggaran hukum, mempunyai arti penting dalam
penegakan hukum pidana di pengadilan. Dalam hukum pidana misalnya dibedakan
ancaman terhadap orang yang menghilangkan jiwa orang lain dengan sengaja dan
tidak dengan sengaja. Direncanakan dan tidak direncanakan, yang dilakukan oleh
orang yang sehat akal sehatnya dan orang yang gila.
Soejono Soekanto dalam bukunya
“beberapa catatan tentang psikologi hukum” menyebutkan secara terprinci
pentingnya psikologi hukum bagi penegakan hukum sebagai berikut :
1. Untuk
memberikan atau penfasiran yang tepat pada kaidah hukum, serta pengertiannya,
misalnya pengertian etikat baik, etikat buruk, tidak dapat menjalankan
kewajiban suami/istri, mempertanggungjawabkan perbuatan dst.
2. Untuk
menerapkan hukum, dengan mempertimbangkan keadaan psikologis pelaku.
3. Untuk
lebih menyeserasikan ketertiban dan ketentraman yang menjadi tujuan utama
hukum.
4. Untuk
sebanyak mungkin menghindarkan penggunaan kekerasan dalam penegakan hukum
5. Untuk
memantapkan pelaksanaan fungsi penegakan hukum dengan cara lebih mengenal diri
atau lingkungannya.
6. Untuk
menentukan batas-batas penggunaan hukum sebagai sarana pemeliharaan dan
pencipataan kedamaian
H.
Filsafat
Hukum
Filsafat
hukum adalah cabang filsafat yakni filsafat tingkah laku atau etika yang
mempelajari hakikat hukum. Dengan kata lain filsafat hukum adalah ilmu yang
mempelajari hukum secara filsafat. Jadi, obyek
filsafat hukum adalah hukum yang dikaji
secara mendalam.
Filsafat hukum adalah ilmu pengetahuan
yang mempelajari pertanyaan-pertanyaan
mendasar tentang hukum. Filsafat hukum dapat juga dikatan
sebagai ilmu pengetahuan tentang hakikat hukum.
Pertanyaan-pertanyaan mendasar tentang
hukum ini misalnya :
v Apakah
hukum itu sebenarnya?
v Mengapa
hukum itu mengikat?
v Mengapa
sebabnya orang menaati hukum?
v Bagaimana
hukum dan keadilan?
Kalau ilmu hukum hanya melihat hukum
sebagai dan sepanjang ia menjelma dalam perbuatan manusia, dalam
kebiasaan-kebiasaan masyarakat, yang dapat ditangkap dengan panca indra, maka
filsafat hukum menyingkap hakikat hukum itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar